Ekonomi

Penerimaan PPh Rendah, Empat Kiat Optimalkan Pelaporan Pajak UMKM

Penerimaan PPh Rendah, Empat Kiat Optimalkan Pelaporan Pajak UMKM


Realisasi penerimaan pajak penghasilan (PPh) sektor UMKM sebesar Rp 7,5 triliun.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat pajak penghasilan (PPh) sektor UMKM sebesar Rp 7,5 triliun atau 1,1 persen dari total penerimaan PPh secara keseluruhan. Hal ini disebabkan rendahnya literasi dan pemahaman perhitungan perpajakan, kontribusi pelaku UMKM terhadap penerimaan pajak masih rendah. 


Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan pihaknya berupaya melakukan berbagai strategi dan upaya untuk meningkatkan literasi pajak bagi UMKM. Adapun upaya tersebut dilakukan antara lain melalui kolaborasi dengan tax center yang ada di perguruan tinggi di Indonesia. 


“Tax center inilah DJP melibatkan para mahasiswa menjadi relawan pajak yang bertugas memberikan edukasi pajak dan membantu pengisian SPT para Wajib Pajak, termasuk UMKM. Per Maret 2022, jumlah tax center di Indonesia telah ada sebanyak 336 tax center,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (24/11/2022).

BACA JUGA :  Penerimaan Pajak Diproyeksi Bakal Terhambat pada 2024


Menurutnya DJP juga memiliki program khusus UMKM yang disebut Business Development Services (BDS). Adapun BDS digalakkan melalui workshop, pelatihan kewirausahaan, seminar, kelas pajak tematik, serta layanan informasi dan asistensi kepada UMKM.


Ke depan, lanjut Neilmaldrin, DJP berupaya melakukan kolaborasi dengan pelaku platform digital seperti marketplace untuk meningkatkan literasi pajak UMKM. Terlebih, melalui perubahan pasal 32A UU HPP, nantinya dimungkinkan penunjukan marketplace untuk memungut pajak atas transaksi yang dilakukan marketplace. 


“Kita tahu, mayoritas penjual marketplace adalah UMKM. Maka itu perlu edukasi juga, baik kepada platformnya maupun UMKM-nya,” ucapnya.


Dari sisi pelaku usaha, perusahaan solusi teknologi digital, Mekari membagikan sejumlah kiat untuk mempermudah proses pelaporan pajak, khususnya kepada UMKM.  Chief Operating Officer (COO) Mekari Anthony Kosasih mengatakan pelaporan pajak bisa lebih mudah apabila memanfaatkan platform digital, misalnya Mekari Klikpajak sebagai penyedia jasa aplikasi pajak yang terhubung resmi ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

BACA JUGA :  Kementan Petakan Strategi Penanaman Kedelai


“Keterbatasan sumber daya semakin tajam dirasakan oleh UKM yang baru, termasuk bisnis-bisnis kecil yang lahir saat pandemi dan pasca pandemi. Untungnya, saat ini serba teknologi, aplikasi pajak berbasis online hadir untuk mengotomatisasi pelaporan pajak sehingga prosesnya menjadi mudah dan cepat,” ucapnya.


Menurutnya otomatisasi pembayaran dan pelaporan yang dihadirkan oleh aplikasi pajak mendorong UKM semakin taat memenuhi kewajiban sebagai badan usaha. “Kepatuhan membayar pajak tidak saja baik bagi pemulihan ekonomi dan pembangunan Indonesia, namun juga UKM itu sendiri. UKM yang taat memenuhi kewajiban pajaknya akan terbebas dari sanksi kemudian hari, sehingga UKM bisa menjalankan dan menumbuhkan bisnis bebas dari hambatan,” ucapnya.


 





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

fourteen − twelve =

Trending

Ke Atas