Politik

Penghasilan Pejabat Kemenkeu, Mulai dari Tukin, Bonus, hingga Gaji Komisaris

Penghasilan Pejabat Kemenkeu, Mulai dari Tukin, Bonus, hingga Gaji Komisaris


TERDEPAN.id, JAKARTA — Ekonom senior INDEF, Dradjad Wibowo, mengatakan tunjangan kinerja (tukin) pejabat-pejabat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sangat berlebihan besarnya. Besarannya bisa dua kali atau tiga kali lipat dari pejabat kementerian/lembaga (K/L) lain.


“Saya sangat mendukung (desakan desakan dari para ASN yang meminta peninjauan ulang penggajian seperti tunkin Kemenkeu). Karena yang terjadi adalah legalisasi pemborosan uang negara,” kata Dradjad, Selasa (14/3/2023).


Dradjad menjelaskan alasan mendukung peninjauan Tukin Kemenkeu. Menurut dia, Kemenkeu memperoleh tukin jauh lebih awal dibanding K/L lain. “Saya lupa pastinya, mungkin sekarang sudah 12-14 tahun mereka mendapat Tukin tersebut,” ujar ketua Dewan Pakar PAN ini.


Di luar tukin, lanjut Dradjad, sebagian pejabat Kemenkeu menjadi komisaris BUMN dengan remunerasi bulanan yang juga sangat besar untuk ukuran rakyat Indonesia. Malah ada yang bisa sekitar Rp 100 juta per bulan. “Di luar itu masih ada bonus. Tidak usah saya sebut bonus dari APBN atau BUMN,” katanya. 


Di sisi lain, menurut Dradjad, ada ratusan ribu bahkan jutaan guru honorer, guru, anggota TNI/Polri, dan ASN biasa lainnya yang penghasilannya pas-pasan. Itu pun di Kemenkeu masih ada saja oknum yang korupsi dengan jumlah fantastis. “Jadi wajar jika ada seruan seperti itu dan saya mendukung penuh,” kata Dradjad.


Desakan evaluasi menyeluruh terhadap besaran gaji dan tunjangan kinerja (tukin) aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Kemenkeu (Kemenkeu) terus menguat. Setelah Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), kini Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) hingga Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) pun meminta pemerintah pusat meninjau ulang besarnya pendapatan ASN Kemenkeu.

BACA JUGA :  Anies Isi Kuliah Kebangsaan di UI Bawa Gagasan Indonesia ke Depan


Ketua KASN Agus Pramusinto mengatakan, usulan untuk mengevaluasi tunjangan kinerja ASN Kemenkeu merupakan kewajaran dan masuk akal saat kesenjangan pendapatan jelas terlihat jika dibandingkan dengan ASN dari instansi lain. “Yang diusulkan oleh Korpri, untuk mengkaji ulang, sangat relevan,” kata Agus.


Apeksi pun mendukung penuh usulan evaluasi sistem penggajian ASN Kemenkeu tersebut. Ketua Dewan Pengurus Apeksi Bima Arya mengatakan, semangat bersih-bersih yang menguat hari ini merupakan momentum yang sangat tepat. “Saya kira ini momentum yang sangat baik untuk melakukan evaluasi mendasar soal sistem remunerasi ASN,” kata Bima.





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

eleven + seventeen =

Trending

Ke Atas