Hukum

Pengungsi dan Perdagangan Orang Perlu Ditangani Serius

Pengungsi dan Perdagangan Orang Perlu Ditangani Serius


Ia mencontohkan masalah pekerja Indonesia yang diperas tenaganya hingga meninggal.

TERDEPAN.id, JAKARTA – Masalah pengungsi asing di Indonesia  dan perdagangan orang  tetap menjadi perhatian serius dan perlu penanganan lintas sektor. Demikian ditegaskan Asisten Deputi V Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat  Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamaman, Brigjen Pol. Unggul Sedyantoro, di Jakarta, Jumat (28/8).

Berdasarkan data Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) saat  Ini di Indonesia terdapat 13.600 lebih pengungsi. Dari jumlah itu, 72 persennya berasal dari tiga negara, yaitu  Afghanistan (56 persen), Somalia (10 persen), dan Irak (6 persen).

BACA JUGA :  KPK Terima 2.173 Laporan Dugaan Korupsi Selama Semester I 2022

“eberadaan pengungsi di rumah-rumah detensi Imigrasi menimbulkan berbagai persoalan. Dibutuhkan kerja sama lintas kementerian dan lembaga untuk menanganinya, karena persoalan yang ditimbulkan nyata  dan tidak dapat dibiarkan berlarut-larut,” kata Unggul, dalam rilisnya, Jumat (28/8).

Gelombang kedatangan pengungsi ke Indonesia dari berbagai wilayah konflik terus berlanjut hingga kini. Di antaranya pengungsi Rohingya yang datang menggunakan kapal laut.

Ribuan orang Rohingya menyeberang ke Bangladesh menghindari konflik berdarah di tempat mereka menetap di Negara Bagian Rakhine Myanmar. Banyak dari mereka meninggalkan tempat-tempat penampungan pengungsi di Bangladesh menggunakan kapal laut ke Indonesia dan Malaysia.

BACA JUGA :  Yayasan Universitas Pancasila Jamin Hak Korban Dugaan Pelecehan Rektor

Dia tambahkan, selain masalah pengungsi, persoalan perdagangan orang  juga merupakan masalah serius untuk ditangani. Ia mencontohkan masalah pekerja Indonesia yang diperas tenaganya hingga jatuh sakit dan meninggal dunia di kapal penangkap ikan asing.

Unggul pada Rabu lalu (26/8) menjabat Asisten Deputi V Koordinator Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat  Kemenko Polhukam. Ia mendapat tugas mengkoordinasaikan penanganan kejahatan transnasional dan kejahatan luar biasa. Sebelumnya ia dipercaya sebagai Sekretaris Deputi V Kemenko Polhukam.





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

six + four =

Trending

Ke Atas