Hukum

Penyidik: Tersangka Dugaan Korupsi ASABRI Kemungkinan Bertambah 

Penyidik: Tersangka Dugaan Korupsi ASABRI Kemungkinan Bertambah 


Jumlah tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU PT ASABRI bakal bertambah.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Jumlah tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) PT ASABRI bakal bertambah. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung (Kejakgung), Supardi, mengatakan, hasil evaluasi pengungkapan, penyidikan, dan proses peradilan berjalan, membuka peluang kembali menetapkan tersangka terkait kasus yang merugikan negara Rp 22,78 triliun tersebut.


Supardi menerangkan, dari konstruksi kasus berjalan, pun dengan keterangan orang per orang yang sudah ditetapkan terdakwa dan yang sudah diperiksa, masih ada beberapa nama yang menurut fakta penyidikan dapat dijadikan tersangka tambahan. “Kalau kemungkinan tersangka bertambah, kemungkinannya ada. Kayaknya, ada bertambah,” ujar Supardi saat ditemui di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejakgung, Jakarta, Kamis (30/12).


Ketika ditanya penambahan jumlah tersangka tersebut apakah perusahaan manajemen investasi (MI) atau perorangan, Supardi menerangkan, ada peluang penambahan tersangka dari individu. “Sementara kita analisa lagi dari kemarin diskusi, ada kemungkinan tersangka perorangan bertambah,” ujar Supardi. Sampai saat ini, Kamis (30/12), dalam penyidikan korupsi, dan TPPU Asabri, total tersangka ada sebanyak 23. Para tersangka itu, 13 perorangan dan 10 tersangka korporasi MI.

BACA JUGA :  Polisi Belum Periksa Maria Pauline


Dari seluruh tersangka itu, satu dinyatakan meninggal dunia. Yakni, tersangka Ilham Wardhana Siregar, pejabat di manajemen ASABRI. Sedangkan delapan tersangka, sedang diajukan ke persidangan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta. Para tersangka yang sedang menjalani sidang, adalah Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Jimmy Sutopo, dan Lukman Purnomosidi. Kecuali Benny Tjokro, nama-nama pengusaha itu, sudah dilakukan penuntutan. 


Heru Hidayat, dituntut hukuman mati dan denda uang pengganti kerugian negara Rp 12,6 triliun. Sedangkan Lukman Purnomosidi dan Jimmy Sutopo, masing-masing dituntut hukuman 13 dan 15 tahun penjara, serta pengganti kerugian negara Rp 1,3 triliun dan Rp 314 miliar. Para terdakwa yang sudah dituntut tersebut tinggal menunggu vonis hakim yang dijadwalkan pada 4 dan 18 Januari 2022 mendatang. Adapun untuk terdakwa Benny Tjokro, persidangannya masih pemeriksaan saksi-saksi.

BACA JUGA :  Pelawak Qomar Jalani Hukuman di Lapas Brebes


Selain nama-nama tersebut, para terdakwa dari jajaran direksi ASABRI pun sudah dituntut. Mantan dirut ASABRI 2009-2016 Mayjen (Purn) Adam Racmat Damiri dan mantan dirut ASABRI 2016-2020 Letjen (Purn) Sonny Widjaja, masing-masing dituntut 10 tahun penjara dan denda pengganti kerugian negara Rp 17,9 miliar dan Rp 64,5 miliar. Tersangka lainnya, yang sudah ditahan namun belum diajukan ke pengadilan, adalah pihak-pihak swasta, Teddy Tjokrosaputro, Betty, Edward Seky Soeryadjaja, juga Rennier Abdul Rachmat Latief.


Adapun tersangka korporasi, PT IIM (Insight Investmen Manajemen), PT MCM (Milenium Capital Manajemen), PT PAAM (Pool Advista Asset Manajemen), PT RAM (Recapital Asset Management), dan PT VAM (Victoria Asset Management). Lima tersangka korporasi lainnya, PT ARK (Asia Raya Kapital), PT OMI (OSO Manajemen Investasi), PT MAM (Maybank Asset Management), PT AAM (Aurora Asset Management), dan PT CC (Corfina Capital).





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

19 − four =

Trending

Ke Atas