Ekonomi

Perdana! Perdagangan Minyak Sawit Lewat Bursa Dimulai Hari Ini

Perdana! Perdagangan Minyak Sawit Lewat Bursa Dimulai Hari Ini


TERDEPAN.id, JAKARTA — Perdagangan bursa berjangka minyak sawit atau crude palm oil (CPO) oleh Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (ICDX) secara perdana telah dimulai hari ini. Tercatat pada sesi pertama yang berjalan sejak pukul 10.00 WIB hingga 11.00 WIB terdapat transkasi pembelian sekitar CPO 100 ton.


“Sesi satu kontrak petama, transaksinya hanya empat lot, kira-kira 100 ton. Okelah, kata kami masih oke itu, sedikit banget hari pertama sesi pertama kontrak perdana,” kata Didid dalam Live Transaksi Perdagangan CPO melalui Bursa Berjangka, Jumat (20/10/2023). 


Didid menyampaikan, akan terdapat tiga sesi yang nantinya akan membentuk harga discovery CPO hari ini. Setelah sesi pertama pada pagi tadi, kemudian dilanjutkan sesi kedua pukul 16.00 WIB sampai 17.00 WIB. 

BACA JUGA :  China ingin hilangkan budaya penggemar kacau di internet


Sementara sesi ketiga akan berlangsung pada pukul 20.00 WIB sampai 21.00 WIB. Pada sesi ketiga tersebut yang nantinya akan membentuk harga CPO hari Jumat (20/10/2023) yang akan rilis pada hari Senin (22/10/2023) nanti.  


Didid menerangkan, saat awal perdagangan dibuka harga CPO pada Rp 12.485 per kilogram (kg). Kemudian saat proses lelang dalam sistem bursa tersebut, maka terbentuk harga CPO yang dibeli oleh pembeli yakni Rp 11.305 per kg. 


“Itulah harga yang fair. Itu sesi pertama, kontrak pertama. Ya cuma seigtulah, namanya baru, jangan minta lari duluan,” ucapnya. 


Didid menerangkan, setelah terbentuk harga yang bisa dibeli oleh pelaku usaha, selanjutnya masuk ke dalam proses track alocation. Di mana, pembeli dan pedagang mengetahui nama perusahaannya. Sebab di saat proses lelang atau transaksi, antara pedagang dan pembeli belum mengetahui satu sama lain.

BACA JUGA :  Soal Kendaraan Listrik, Ford: AS Belum Bisa Bersaing dengan China


Dalam kesempatan yang sama, Direktur PT Indonesia Commodity Derivatives Exchange (ICDX), Yugieandy Tirta Saputra mengatakan setelah kedua belah pihak mengetahui identitas satu sama lain, pembeli harus membayar melalui lembaga kriling atas harga yang sudah terbentuk itu. 


Selanjutnya, lembaga kliring akan memberi tahu uang pembayaran telah diterima, dan lembaga kliring memberitahukan kepada penjual untuk mengirim minyak sawit kepada penjual.


“Begitu barangnya sudah dikirim pembeli confirm dibuktikan Bukti Acara Serah Terima, itu baru kliring akan menyerahkan uang tersebut ke penjual,” ujarnya. 





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5 × 5 =

Trending

Ke Atas