Hukum

Perubahan Struktur KPK Perlu untuk Peningkatan Kinerja

Perubahan Struktur KPK Perlu untuk Peningkatan Kinerja


Perubahan struktur KPK bagian strategi akselerasi pemberantasan korupsi.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim perubahan struktur organisasi melalui Peraturan Komisi (Perkom) nomor 7 Tahun 2020 dilakukan sebagai penataan organisasi. Perubahan merupakan pelaksanaan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang No. 30 Tahun 2002 tentang KPK.

“Penataan organisasi dilakukan dengan memperhatikan rencana strategis pimpinan KPK periode 2020 sampai dengan 2024,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Kamis (19/11).

Dia mengatakan, hal tersebut merupakan strategi yang diterapkan dalam mengakselerasi pemberantasan korupsi. Lanjutnya, Perkom dibentuk melalui tiga pendekatan.

“Pertama, melalui pendidikan antikorupsi atau biasa dikenal dengan pendekatan preventif dilakukan untuk meniadakan keinginan untuk melakukan korupsi,” katanya. Kedua, melalui perbaikan sistem atau berbaikan kebijakan yang disebut juga pendekatan preventif. Dilakukan dengan menutup celah yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan korupsi

BACA JUGA :  IPW Ungkap Peluang Pidanakan Ferdy Sambo

Ketiga, melalui kegiatan penindakan (penyelidikan-penyidikan-penuntutan) atau dikenal dengan istilah represif yang menimbulkan efek jera sehingga orang takut untuk melakukan korupsi. “Ketiga pendekatan tersebut dilakukan secara paralel dan terkait satu dengan lainnya,” kata Alexaner lagi.

Dia mengatakan, perubahan struktur dilakukan guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas. Dengan menyesuaikan pengembangan fungsi/tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan 7 maupun perubahan-perubahan lain yang terjadi usai revisi UU.

Dia melanjutkan, perubahan itu juga telah dibahas dengan Kemenpan RB dan Kemenkumham. Penataan organisasi ini membuka ruang penambahan jabatan juga penghapusan beberapa jabatan dan dimasukkannya beberapa jabatan ke dalam kelompok jabatan lainnya.

BACA JUGA :  Eks Kadis PU Sidoarjo Divonis 1,5 Tahun Penjara

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai bahwa langkah tersebut sudah bertentangan dengan UU KPK. ICW mengatakan, pasal 26 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK tidak direvisi dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang artinya bidang-bidang yang ada di lembaga anti rasuah itu masih seperti sedia kala.

Dalam perkom anyar, KPK menambah 19 bidang mulai dari kedeputian, direktorat atau jabatan baru yang tidak dimiliki dalam struktur yang tercatat dalam Perkom nomor 03 Tahun 2018. Lembaga antirasuah itu juga mencoret tiga bidang atau jabatan dalam struktur baru KPK.





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

10 − one =

Trending

Ke Atas