Politik

Peserta Muktamar IX PPP Wajib Swab Test

Peserta Muktamar IX PPP Wajib Swab Test


Ada 1.249 peserta yang direncanakan hadiri Muktamar IX PPP di Makassar. 

TERDEPAN.id, JAKARTA – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akan menggelar Muktamar IX yang dihadiri peserta secara fisik pada 18 sampai 21 Desember 2020. Peserta yang hadir wajib tes usap dan dinyatakan negatif sebelum menuju Makassar, Sulawesi Selatan.


“Peserta harus bebas Covid-19 dengan membawa hasil tes PCR sehingga kita datang ke Makassar dalam kondisi steril,” ujar Ketua Organizing Committee Muktamar IX PPP Amir Uskara di kantor DPP PPP, Jakarta, Senin (2/11).


Sementara itu, Ketua Steering Committee (SC) Muktamar IX Ermalena mengatakan ada 1.249 peserta yang direncanakan hadir di Makassar. Di sana, panitia, pengurus, dan peserta wajib menerapkan protokol pencegahan Covid-19.

BACA JUGA :  Pakar Ungkap Tiga Dampak dari Krisis Eropa Bagi Indonesia


“Hal yang menjadi perhatian SC dan OC adalah bahwa protokol kesehatan menjadi sebuah keharusan dilakukan oleh tidak hanya pelaksana, tetapi juga oleh para peserta,” ujar Ermalena.


Forum terbesar PPP itu rencananya digelar secara fisik bagi para pengurus DPP atau mereka yang diutus oleh DPW dan DPC partai berlambang Ka’bah itu. Para pemilik hak suara untuk memilih ketua umum partai diwajibkan datang langsung ke Makassar.


“Muktamirin datang memberi hak bicara disana, memberi hak suara, memilih pimpinananya, dalam arti orang by orang. Setiap yang punya hak suara memberikan haknya di dalam acara yang kita laksanakan,” ujar Ermalena.

BACA JUGA :  Charta Politika: Elektabilitas Ganjar unggul di Jateng dan Lampung


SC Muktamar IX PPP, kata Ermalena, juga sudah membentuk beberapa tim untuk mengatur jalannya forum tersebut. Sehingga, segala proses dan keputusan yang dihasilkan dalam Muktamar sesuai mekanisme dan legal menurut anggaran dasar dan rumah tangga (AD/ART) partai.


“Tentang persidangannya, ini kita sedang bicarakan akan kita atur mana yang bisa masuk mana yang di luar, tapi tidak melanggar ketentuan. Karena kan kalau di DPR sendiri sudah dilakukan persidangan secara virtual dan segala keputusannya sah,” ujar Ermalena. 





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

eight + two =

Trending

Ke Atas