Life Style

Pinjol Ilegal Kirim Sembarang Kirim Dana, Harus Bagaimana?

Pinjol Ilegal Kirim Sembarang Kirim Dana, Harus Bagaimana?


Seorang warga kaget setelah mendapat transfer dana dari pinjol.

TERDEPAN.id, — Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Tongam L Tobing membagikan rekomendasi langkah-langkah yang harus dilakukan jika masyarakat yang tak mengajukan pinjaman tiba-tiba mendapat transfer dana dari perusahaan finansial berbasis teknologi (pinjaman online/pinjol) ilegal. Menurut Tongam, masyarakat dapat menyampaikan kepada pinjol tersebut bahwa tidak pernah mengajukan pinjaman dan siap mengembalikan sesuai nominal yang ditransfer.

BACA JUGA :  Elon Musk Klaim Pendaftaran Pengguna Tertinggi Twitter Sepanjang Masa


“Simpan dana tersebut dan saat penagihan, sampaikan bahwa yang bersangkutan tidak pernah merasa meminjam dan siap mengembalikan sesuai nominal yang ditransfer,” ujar Tongam yang dihubungi Antara di Jakarta, Selasa.


Bagaimana jika pinjol atau penagih utang (debt collector) menagih dengan cara yang tak beretika? Tongam menyarankan untuk memblokir seluruh kontak yang mengrim teror.

BACA JUGA :  Bahaya Gizi tak Seimbang Mengakibatkan Obesitas


“Kemudian, beri tahu ke seluruh kontak di ponsel apabila mendapatkan pesan tentang pinjol agar diabaikan,” ujar Tongam.

sumber : Antara





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 × 3 =

Trending

Ke Atas