Hukum

Polda Buru Satu Tersangka Mafia Tanah di Kasus Nirina Zubir

Polda Buru Satu Tersangka Mafia Tanah di Kasus Nirina Zubir


Polisi pun akan mengeluarkan status DPO kepada tersangka Edwin.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Polda Metro Jaya menangkap Ina Rosiana, satu dari dua notaris yang diduga terlibat kasus mafia tanah yang dilaporkan artis Nirina Zubir. Sedangkan notaris Edwin Ridwan masih dalam pengejaran petugas. Polisi pun akan mengeluarkan status DPO kepada tersangka Edwin dalam memudahkan pencarian.


“Iya, nanti akan kami terbitkan (status DPO),” kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi saat dihubungi, Selasa (23/11). 

BACA JUGA :  Apresiasi KPK, Sari Yuliati : KPK New Paradigma di Era New Normal


Diketahui, Edwin dan Ina sudah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya. Harusnya kedua tersangka itu dijadwalkan diperiksa penyidik pada Rabu (17/11) dan Senin (22/11). Namun, keduanya memilih untuk tidak menghadiri pemanggilan pemeriksaan, hingga dilakukan penangkapan.


Petrus menduga Edwin telah melarikan diri untuk menghindari kejaran petugas dan dipastikan petugas masih terus melakukan pengejaran. Ia mengimbau tersangka Edwin bersikap kooperatif dan meminta notaris tersebut untuk segera menyerahkan diri. 

BACA JUGA :  Kasad: Indonesia Lahir karena ada Perbedaan dan Keberagaman


“Untuk Edwin, di manapun keberadaannya kami mengimbau agar segera menghadap ke penyidik,” tegas Petrus. 


Sebelumnya, penyidik menetapkan lima orang tersangka dalam perkara mafia tanah tersebut. Lima tersangka itu terbagi dalam dua klaster, yaitu klaster pelaku dan klaster notaris. Untuk tersangka klaster pelaku terdiri dari Riri Khasmita dan suaminya, Endrianto. Sedangkan tiga tersangka dari klaster notaris terdiri dari Faridah, Ina Rosiana, dan Edwin Ridwan.





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 × three =

Trending

Ke Atas