Hukum

Polda Kaji Permohonan Penangguhan Penahanan Siskaeee

Polda Kaji Permohonan Penangguhan Penahanan Siskaeee



Penyidik Polda Metro Jaya menjemput paksa tersangka kasus pembuatan film porno lokal, Siskaeee di Apartemen Student Castle Kamar B 0221 Jalan Seturan Raya No. 1 Sleman, Yogyakarta, Rabu (24/1/2024).

TERDEPAN.id, JAKARTA — Polda Metro Jaya masih mengkaji permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus film porno lokal Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee. Saat ini Siskaeee tengah mendekam di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan hingga 20 ke depan sejak Rabu (24/1/2024) malam. 

“Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima surat permohonan (penangguhan penahanan) tersebut, tentunya kami akan kaji dan pertimbangkan oleh penyidik,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (25/1/2024).

Kemudian terkait dengan alasan permohonan penangguhan penahanan karena Siskaeee mengalami gangguan jiwa, kata Ade, pihaknya juga akan mendalaminya. Permohonan penangguhan penahanan itu diajukan Siskaeee melalui kuasa hukum, Tofan Agung Ginting. 

BACA JUGA :  Polda Metro Jaya tak Hentikan Proses Hukum Teddy Minahasa

“Nanti akan didalami penyidik, tergantung perkembangan penyidikan oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” terang Ade.

 

Gangguan Jiwa

Pengacara Tofan mengeklaim kliennya mengalami gangguan jiwa. Hal itu berdasarkan informasi yang diterimanya dari pihak manajer Siskaeee. Sebelumnya, Siskaeee dijemput paksa oleh tim penyidik Polda Metro Jaya di Apartemen Student Castle Kamar B 0221 Jalan Seturan Raya No. 1 Sleman, Yogyakarta, Rabu (24/1/2024) pukul 08.25 WIB. Ketika dijemput pihak Kepolisian Siskaeee seorang diri di apartemen yang disewanya. Lalu dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.

“Siskaeee itu sedang mengalami sakit, yang memang menurut informasinya tapi kami belum menerima surat dari RS bahwasanya Siska ada mengalami gangguan jiwa. Itu informasi yang kami terima dari manajer,” terang Tofan.

BACA JUGA :  Anggota DPR Apresiasi Rehabilitasi Narkoba oleh Kejagung

Namun Tofan tidak menjelaskan secara gamblanng perihal gangguan jiwa yang dialami oleh kliennya. Menurutnya, Siskaeee sudah terkena gangguan jiwa jauh sebelum kasus film porno lokal garapan rumah produksi kelasbintang tersebut diproses hukum. Meski dirinya belum menerima keterangan dari rumah sakit, tapi dia menduga sayatan-sayatan yang ada di tangan Siskaeee dapat menunjukkan ada gangguan jiwa. 

“Memang sebelumnya Mbak Siska ini pernah diperiksa kejiwaannya mengalami gangguan jiwa dan memang kalau dilihat ditangannya ada banyak sekali bekas sayatan. Sebelum kasus ini juga dan pada saat kasus ini juga ditangannya itu banyak sayatan seperti itu,” tutur Tofan. 






Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

20 + fifteen =

Trending

Ke Atas