Hukum

Polda Riau Musnahkan 243 Kg Sabu dari Jaringan Internasional

Polda Riau Musnahkan 243 Kg Sabu dari Jaringan Internasional


Polda Riau mengajak semua pihak bersinergi menanggulangi peredaran narkoba.

TERDEPAN.id, PEKAN BARU — Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau memusnahkan 243 kg sabu dan 405.527 butir ekstasi berasal dari 8 kasus berdasarkan pengungkapan selama dua bulan terakhir dari jaringan pengedar internasional. Pemusnahan itu dipimpin Wakapolda Riau Brigjen Tabana Bangun bersama Forkopimda Riau dan pejabat utama Polda di Mapolda Jalan Pattimura, Pekan Baru, Kamis (29/9/2022).

“Para pelaku terancam hukuman mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” kata Tabana.

BACA JUGA :  Polri Tangkap Pelaku Penipuan Jual Beli Ventilator Covid-19

Tabana menjelaskan rincian kasusnya, pertama ditangani Subdit III Ditresnarkoba dengan barang bukti 99,45 kg sabu dan 100 ribu butir ekstasi. Barang itu disita dari 10 orang tersangka berasal dari Pekanbaru, Sumatra Barat, dan Indragiri Hulu.

Kasus kedua ditangani Polres Dumai di tepi pantai Kecamatan Bandar Laksamana Bengkalis. Polisi mengamankan barang bukti 91,86 kg sabu dan 304.491 butir ekstasi dari tersangka JU (45 tahun) dan RW (28).

BACA JUGA :  Kasus Gus Nur Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Subdit I Ditresnarkoba pada 12 September 2022 mengamankan tersangka asal Padang, Indragiri Hulu, Bukittinggi di kamar New Hollywood Hotel, Pekanbaru. Sebanyak 10,75 kg sabu diamankan.

Ia mengajak semua pihak untuk bersinergi dalam upaya penanggulangan narkoba demi menyelamatkan masyarakat. “Pemusnahan narkoba ini telah melalui prosedur, telah mendapatkan persetujuan dari pengadilan negeri, dan kami telah sepakat memusnahkan barang haram ini bersama-sama,” katanya.

Polda Riau Musnahkan 243 Kg Sabu dari Jaringan Internasional

sumber : Antara





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

19 − eleven =

Trending

Ke Atas