Hukum

Polisi: Di Penjara, Zul Zivilia Masih Terima Aliran Uang dari Fredy Pratama

Polisi: Di Penjara, Zul Zivilia Masih Terima Aliran Uang dari Fredy Pratama



Terdakwa kasus tindak pidana narkoba Zulkifli alias Zul Zivilia.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Narapidana kasus narkoba sekaligus musisi bernama Zulkifli alias Zul Zivilia masih menerima penghasilan dari gembong jaringan internasional Fredy Pratama selama delapan bulan meski sudah dipenjara. Hal ini diketahui usai Zul Zivilia menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait kasus jaringan Fredy Pratama, Kamis (5/10/2023) kemarin.


“Dia (Zul Zivilia) di dalam sel pun menerima uang sebanyak Rp 4 juta, kurang lebih 7 bulan atau delapan bulan dari Fredy Pratama,” ujar Mukti kepada Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa dalam keterangannya seperti dikutip Jumat (6/10/2023).

BACA JUGA :  Survei SMRC: Kondisi Penegakan Hukum di Indonesia Buruk


Menurut Mukti Juharsa, pemberian sejumlah uang dari Fredy Pratama selama beberapa bulan tersebut sebagai bentuk pengayoman untuk mengurus kaki tangannya dalam jaringannya. Berdasarkan pengakuannya, Zul Zivilia mengaku telah menerima uang pemberian Fredy Pratama seja ditangkap pada 2019 silam. 


“Kalau di jaringan Fredy itu di dalam (penjara) diopeni (diurus). Zul terima uang itu 4 juta per bulan sejak ia ditangkap pada 2019,” kata Mukti Juharsa.


Namun berdasarkan pengakuannya juga, Zul Zivilia hanya menerima uang selama beberapa bulan. Masih belum diketahui kenapa yang bersangkutan memberhentikan pemberian uang untuk Zul Zivilia.

BACA JUGA :  SYL Ditangkap, Sahroni Nasdem: KPK Bertindak Sewenang-wenang


Mukti Juharsa tidak membeberkan secara rinci bagaimana Fredy Pratama mengirim uang kepada Zul Zivilia. Diketahui, Fredy Pratama merupakan gembong narkoba yang masih menjadi buronan pihak kepolisian.


Fredy Pramat juga diduga adalah bandar yang mengendalikan narkotika di Indonesia dari luar negeri. Saat Bareskrim Polri masih terus mendalami lebih dalam jaringan dari Fredy Pratama. 






Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

19 − nine =

Trending

Ke Atas