Hukum

Polisi Usut Dugaan Korupsi di PT Peruri Digital Security

Polisi Usut Dugaan Korupsi di PT Peruri Digital Security


Pekerjaan yang tertera pada kontrak tidak pernah diserahterimakan atau fiktif.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Penyidik Polda Metro Jaya membongkar kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada salah satu anak perusahaan BUMN, yakni PT Peruri Digital Security (PDS). Diduga total nilai kerugian negara dalam kasus ini Rp 13,1 miliar.


“Modus operandi dari tindak pidana ini adalah pengadaan penyediaan data storage, network performance monitoring & diagnotic, siem, dan manage service di PT PDS. Secara administratif dokumennya telah dilengkapi, tapi tidak pernah dilakukan proses pengadaan barang dan jasa,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan di Jakarta, Jumat (26/11).

BACA JUGA :  Mahfud MD Perintahkan Polisi Periksa Denny yang Bocorkan Rahasia Negara


Zulpan menjelaskan, kasus ini berawal pada 2018, ketika PT PDS melaksanakan proyek pengadaan barang dan jasa dengan nilai proyek Rp 13,1 miliar yang bersumber dari kas operaasional perusahaan PT PDS. Perusahaan telah melakukan proses pembayaran sebesar Rp 10,2 miliar secara bertahap, yang dicicil Rp 548 juta per bulan.


Meskipun telah melakukan pembayaran, hingga saat ini barang dan jasa yang dimaksud tidak pernah ada. “Hasil pekerjaan yang tertera pada kontrak tidak pernah diserahterimakan atau fiktif,” ujar Zulpan.


Zulpan mengatakan, sejauh ini pihak kepolisian telah memeriksa hingga 40 orang saksi terkait kasus tersebut, tapi hingga kini belum ada penetapan tersangka. Pihak kepolisian kemudian mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut, salah satunya adalah uang tunai senilai Rp 8,9 miliar.

BACA JUGA :  SYL Ditangkap, Sahroni Nasdem: KPK Bertindak Sewenang-wenang


“Penyidik dari Krimsus Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap 40 orang dan aset negara yang berhasil diselamatkan, yaitu dilakukan penyitaan uang sebanyak Rp 8,9 miliar,” katanya.


Adapun pasal yang diduga dilanggar dalam dugaan kasus korupsi tersebut yakni Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

sumber : Antara





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

eight + 18 =

Trending

Ke Atas