Hukum

Polres Denpasar Ungkap Motif Sopir Truk Lukai Pemotor yang Terkena Abu Rokok

Polres Denpasar Ungkap Motif Sopir Truk Lukai Pemotor yang Terkena Abu Rokok



Pelaku begal ditangkap (ilustrasi).

TERDEPAN.id, DENPASAR — Kepolisian Resor Kota Denpasar mengungkap motif sopir truk Ledi Umbu Jama (41) yang melukai pengendara motor GH (39) yang terkena abu rokok saat berkendara di Jalan Imam Bonjol tepatnya depan pintu masuk masjid Muhamad, Denpasar. Pelaku sudah ditangkap dan dijerat pasal 351 KUHP.

“Motif pelaku pada saat korban mengejar dan tegur (merokok sambil berkendara) dia tidak terima karena spionnya dipukul korban,” kata Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar Komisaris Besar Polisi Wisnu Prabowo pada konferensi pers di Denpasar, Bali, Sabtu (20/1/2024).

Kapolresta Denpasar menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (18/1/2024) pukul 22.00 Wita. Pelaku LUC tidak menerima ditegur korban lalu melukai korban dengan sebuah pisau cuter yang ada di dalam mobil pick up yang dikendarainya.

BACA JUGA :  KPK Lelang Barang Rampasan Korupsi dari Ahmad Fathanah

Kejadian tersebut terjadi saat korban yang bernama GH mengendarai sepeda motor di Jalan imam Bonjol dari Denpasar menuju tempat tinggalnya di Kuta, Badung. Pada saat sedang berada dalam posisi berkendara, pelaku merokok dan abu rokoknya dibuang keluar mobil dan mengenai mata korban yang juga sedang melintas.

 

Lantaran tidak terima dengan hal itu, korban mengejar mobil tersebut dan menegur tindakan sang sopir. Alih-alih meminta maaf, pelaku turun dari mobil, mengancam dan melukai korban.

“Pada saat itu, korban diancam dan juga pelaku menggunakan pisau jenis cuter dimana pada saat itu korban seorang diri, tetapi pada saat itu pelaku juga membawa dua orang rekannya dan rekannya ini melerai, tetapi pelaku dengan menggunakan pisau cuter tersebut mengenai korban di dahi, lengan, perut,” kata Kombes Wisnu.

BACA JUGA :  BNN Sebut Kasus Narkoba Selama PPKM Meningkat

Setelah kejadian itu, pelaku langsung melarikan diri. Sementara korban menuju rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Atas peristiwa tersebut, korban melaporkan kepada petugas di Polresta Denpasar. Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar pun langsung mencari keberadaan pelaku hingga pada hari yang sama pukul 3.30 Wita pelaku berhasil ditangkap. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman 5 tahun penjara.

sumber : Antara






Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

eight + nine =

Trending

Ke Atas