Hukum

Polri: Kedubes Belanda tak akan Dampingi Maria Pauline

Polri: Kedubes Belanda tak akan Dampingi Maria Pauline


Kedubes Belanda siapkan pengacara untuk dipilih mendampingi Maria Pauline.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan pihak Kedutaan Besar Belanda tidak akan mendampingi tersangka Maria Pauline Lumowa dalam pemeriksaan kasus pembobolan kas Bank BNI senilai Rp1,2 triliun. Kendati demikian, Kedubes Belanda menyiapkan sejumlah nama pengacara untuk dipilih mendampingi Maria Pauline selama pemeriksaan di Bareskrim Polri.

“Penyidik sudah surati Kedubes Belanda. Jawaban Kedubes tidak akan mendampingi Maria tapi menyiapkan nama lawyer. Silakan dipilih yang mana akan ditunjuk,” kata Irjen Argo di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (17/6).

Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim telah memeriksa sebanyak 14 saksi. “14 saksi sudah diperiksa, termasuk saksi yang sedang menjalani hukuman, yang sudah bebas,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Lima Alasan Hakim Harus Vonis Maksimal Pinangki Menurut ICW

Sejauh ini, penyidik telah menyita aset-aset milik tersangka Maria Pauline senilai Rp132 miliar. Pencarian dan penyitaan aset dilakukan selama Maria Pauline kabur ke luar negeri.

Penyidik berusaha menangani dan menuntaskan kasus ini sesegera mungkin mengingat kasus akan dinyatakan kedaluwarsa pada Oktober 2021. Dalam kasus pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif, polisi menetapkan 16 orang sebagai tersangka termasuk Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai Rp1,2 triliun kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu. Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.

BACA JUGA :  Jaksa Tuntut Seluruh Harta Ayah Fredy Pratama Dirampas untuk Negara

Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, namun Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 atau sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri. Dalam kasus ini, Adrian dan 14 orang lainnya telah menjalani hukuman.

Sementara Maria Pauline kabur ke luar negeri selama 17 tahun.

sumber : Antara





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

14 − 3 =

Trending

Ke Atas