Hukum

Polri Tangkap Pelaku Penipuan dan Pencucian Uang Online Shop

Polri Tangkap Pelaku Penipuan dan Pencucian Uang Online Shop


Dalam jalankan aksinya, pelaku minta bantuan pihak ketiga buat website belanja daring

TERDEPAN.id, JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap tersangka berinisial YMP (33 tahun) pelaku penipuan daring dan pencucian uang. Pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/0019/I/2021/Bareskrim. Pelaku adalah seorang karyawan swasta. 


“Pelaku meminta bantuan pihak ketiga untuk membuat website belanja daring. Website ini juga diketahui menggunakan hosting di luar negeri” ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi dalam keterangannya, Selasa (12/1).

BACA JUGA :  KPK Langsung Tahan Tersangka Penyuap Nurhadi


Penangkapan dilakukan di kawasan Kelurahan Selong Kecamatan Kebayoran Baru, pada hari Sabtu tanggal 9 Januari 2021 sekitar pukul 20.00 WIB. Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya empat unit ponsel pintar merk Samsung dan Oppo, satu unit laptop, dua buah Simcard, satu buah KTP dan empat buku cek dari bank BRI, BCA dan Mandiri.

BACA JUGA :  Diperiksa KPK 4 Jam, Ketua DPRD DKI Dicecar 7 Pertanyaan


Pelaku YMP sendiri menyewa kantor di kawasan Kuningan, dan mempekerjakan enam orang karyawan costumer service. Mereka bertugas untuk meminta tambahan waktu pengiriman barang jika ada konsumen yang bertanya mengenai pesanan. Keenam costumer service tersebut bekerja dengan dengan dibekali laptop oleh pelaku, yang ternyata didapatkan dengan cara menyewa dari orang lain. 


 





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 × 4 =

Trending

Ke Atas