Ekonomi

Pos Indonesia Terus Salurkan BST Hingga Pelosok Mimika

Pos Indonesia Terus Salurkan BST Hingga Pelosok Mimika


Pos akan menyalurkan BSt ke 4.000 Keluarga Penerima Manfaat di Papua

TERDEPAN.id, BANDUNG — PT Pos Indonesia (Persero) terus melakukan penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) ke-12 distrik di wilayah pelosok Mimika, pada Selasa (4/8) lalu, di kantor pusat Kabupaten Mimika. Sebanyak 4.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Papua akan didistribusikan langsung melalui Kantor Pos dan menggandeng komunitas.

Kepala Dinas Sosial  dalam laporannya mengatakan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang penetapan bencana nonalam, penyebaran Corona virus disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional, maka Pemerintah melalui Kementerian Sosial meluncurkan beberapa paket kebijakan program jaring pengamanan sosial guna memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat terdampak.

BACA JUGA :  Menlu Kenya: Presidensi G20 kembali jadikan Indonesia episentrum dunia

“Sejak bulan April kita sudah launching di Kantor Pos untuk mereka yang enam distrik tahap 1 dan 2. Sekarang ini kita masuk dalam tahap 3 untuk masyarakat distrik yang ada di titik terjauh,” kata Petrus saat membacakan sambutan di Kantor Pusat Pemerintah Kabupaten Mimika, seperti dalam siaran persnya, Senin (10/8).

Hal ini senada dengan pernyataan dari Direktur Jaringan dan Layanan Keuangan PT Pos Indonesia (Persero) Ihwan Sutardiyanta, bahwa Pos Indonesia optimistis dalam penyaluran BST tahap lanjutan ini dapat berjalan dengan baik dan tuntas sesuai target yang telah ditetapkan Pemerintah. Yakni dengan terus mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki, memperbanyak titik layanan, memperpanjang jam layanan, serta memperluas kerjasama dengan komunitas di daerah.

BACA JUGA :  Presiden Sambut Baik Divestasi 14 Persen Saham Vale

Pos Indonesia pun berkomitmen menyalurkan BST sesuai dengan nominal yang ditetapkan oleh Pemerintah serta memastikan bahwa seluruh bantuan tunai diterima oleh KPM secara utuh. “Pos Indonesia juga melakukan penyaluran BST ke daerah dengan kategori khusus, yaitu daerah pesisir dan pulau-pulau kecil, terpencil, dan/atau perbatasan antar negara (daerah 3T yakni terluar, terpencil, dan terdepan) juga daerah yang memiliki keterbatasan akses geografis dan infrastruktur tunai,” pungkasnya.





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

eleven − ten =

Trending

Ke Atas