Hukum

PPATK Dalami Indikasi TPPU AKBP Achiruddin Hasibuan

PPATK Dalami Indikasi TPPU AKBP Achiruddin Hasibuan


TERDEPAN.id, JAKARTA — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merespons viralnya harta kekayaan AKBP Achiruddin Hasibuan di dunia maya. Achiruddin awalnya dikenal warganet setelah anaknya terlibat kasus penganiayaan terhadap seorang mahasiswa di Kota Medan. 


Achiruddin pernah memamerkan motor gede jenis Harley Davidson. Tetapi, kendaraan mewah itu ternyata tak dicantumkan dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang disampaikan kepada KPK. Achiruddin pun sempat tak menyetorkan LHKPN selama 10 tahun. Belakangan, KPK menyebut moge itu kendaraan bodong. Dari berbagai temuan itu, PPATK tengah menjejaki kemungkinan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh Achiruddin. 


“Kalau terkait TPPU-nya masih indikasi,” kata Koordinator Kelompok Humas PPATK Muhammad Natsir Kongah kepada Republika, Jumat (28/4/2023). 


PPATK menjamin akan mendalami indikasi TPPU yang diduga melibatkan Achiruddin. Ketika data sudah lengkap, selanjutnya PPATK menyerahkannya kepada penyidik Polri. “Nanti penyidik yang melakukan tindak lanjut,” ucap Natsir. 


Natsir juga menyebut terdapat dua rekening yang diblokir PPATK dengan nilai mencapai puluhan miliar. Dua rekening yang diblokir oleh PPATK tersebut adalah atas nama AKBP Achiruddin Hasibuan dan anaknya Aditya Hasibuan. PPATK masih membuka peluang memblokir rekening lain terkait Achiruddin sesuai hasil penelusuran.


“Kami masih terus pendalaman ya sampai saat ini,” ucap Natsir. 


Diketahui, dari data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) diketahui bahwa total harta kekayaan AKBP Achirudin Hasibuan tercatat Rp 467.548.644. Total harta kekayaannya itu terdiri atas harta tanah dan bangunan senilai Rp 46.330.000, harta alat transportasi dan mesin senilai Rp. 370.000.000, serta harta kas dan setara kas yang berjumlah Rp 51.218.644.


Atas viralnya kasus pemukulan yang dilakukan anaknya, Achiruddin telah dicopot dari jabatan sebagai kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumatra Utara. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan, pencopotan AKBP Achiruddin dari jabatannya setelah yang bersangkutan diperiksa di Propam Polda Sumut.

BACA JUGA :  Ketua IMI Minta Formula E Tetap Digelar


“Saudara AH sudah dicopot dari jabatannya sebagai kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut dan sekarang nonjob,” kata Hadi, Rabu (26/4/2023).


Selain dicopot dari jabatannya, Achiruddin juga diberi sanksi tambahan berupa penempatan khusus dalam tahanan. Ia dinyatakan bersalah karena telah membiarkan anaknya melakukan tindakan kriminal.


Dalam hal ini, Achiruddin terbukti melanggar Pasal 12 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Adapun Polda Sumut juga telah menetapkan Aditya Hasibuan sebagai tersangka penganiayaan terhadap mahasiswa bernama Ken Admiral.





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 + eighteen =

Trending

Ke Atas