Hukum

Selebgram Buat Konten Makan Babi Terancam 6 Tahun Penjara

Selebgram Buat Konten Makan Babi Terancam 6 Tahun Penjara


TERDEPAN.id, PALEMBANG — Seorang selebritis media sosial Instagram dan TikTok (selebgram) atas nama @Linamukherjee_ terancam hukuman enam tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar atas kasus dugaan penistaan agama melalui konten makan kulit babi.


Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Kombes Polisi Agung Marlianto di Palembang, Jumat (28/4/2023), mengatakan bahwa ancaman hukuman pidana penjara maksimal tersebut termaktub dalam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.


Ancaman hukuman diberikan setelah penyidik Subdirektorat V Siber Kepolisian Daerah Sumatera Selatan mendapatkan kecukupan barang bukti yang didukung oleh keterangan beberapa orang saksi dan ahli.

BACA JUGA :  Kasus Korupsi Satelit Kemenhan, Kejagung Tahan Empat Orang Tersangka


Barang bukti tersebut, di antaranya berupa surat fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan bahwa informasi yang disampaikan tersangka bernama asli LL termasuk penistaan agama.


Dari situ, kata dia, kasus yang disangkakan kepada perempuan berinisial LL asal Samarinda, Kalimantan Selatan, itu dinaikkan ke tahap penyidikan.


“Jadi, penyidik melibatkan banyak ahli, mulai ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli IT, kemudian diperkuat melalui fatwa MUI.Semuanya menyatakan bahwa LL menistakan agama,” kata Agung.


Atas hal tersebut, Agung mengharapkan tersangka LL bersikap kooperatif untuk dapat hadir memenuhi pemeriksaan kepolisian.


Pemeriksaan diagendakan berlangsung pada 2 Mei 2023 di Markas Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, Palembang, sebagaimana disampaikan melalui surat pemanggilan kedua kepada tersangka beberapa hari lalu.

BACA JUGA :  KPK Tahan Mantan Dirjen Hortikultura Kementan


Apabila tersangka kembali tak memenuhi pemanggilan kedua tersebut, lanjut dia, sesuai dengan ketentuan hukum polisi dapat melakukan penjemputan paksa.


Sebelumnya, seorang penasihat hukum bernama Sapriadi melaporkan selebgram berinisial LL ke SPKT Kepolisian Daerah Sumatera Selatan pada tanggal 15 Maret 2023.


Saat itu, LL dilaporkan karena diduga telah menistakan agama melalui sebuah konten video yang tersebar luas melalui akun TikTok dan Instagram @Linamukherjee_.


Dalam dalam video berdurasi lebih dari 5 menit tersebut, LL mengaku dirinya merupakan umat Islam yang sengaja makan kulit babi dengan melafalkan doa meskipun hukumnya haram.

sumber : Antara

Dari daftar di bawah ini, mana nih Hape favorit Kamu?





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

7 + 8 =

Trending

Ke Atas