Hukum

Putri Candrawathi tidak Ditahan, LBH Jakarta Sebut Diskriminasi Hukum

Putri Candrawathi tidak Ditahan, LBH Jakarta Sebut Diskriminasi Hukum


Tidak ditahannya Putri dinilai melukai rasa keadilan di masyarakat.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Direktur LBH Jakarta, Arif Maulana menanggapi terkait keputusan Polri yang tidak menahan tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi. Menurutnya, hal itu menunjukkan diskriminasi hukum yang sangat mencolok dan melukai rasa keadilan di masyarakat.

“Ada standar ganda yang dipertontonkan kepolisian dalam melakukan penegakan hukum, khususnya penahanan kepada seorang tersangka perempuan, banyak kita saksikan di berbagai kasus yang menjerat tersangka perempuan dengan situasi yang sama dengan istri Sambo (Irjen Ferdy Sambo), mantan kadiv Propam Polri, PC. Namun, ditahan tanpa ampun,” katanya saat dihubungi, Ahad (4/9/2022).

Ia melanjutkan, hal ini mestinya tidak boleh terjadi. Polisi harus memastikan persamaan perlakuan di depan hukum untuk semua orang. Ia menambahkan, harus ada aturan dan standar yang sama untuk penahanan terhadap perempuan berhadapan dengan hukum yang memiliki kondisi khusus.

BACA JUGA :  Soal Korupsi Bansos Rp 100 T, KSP Minta Novel tak Spekulatif

“Jangan mentang-mentang istri atau keluarga polisi kemudian bisa diperlakukan istimewa. Rusak hukum dan tidak ada keadilan jika ini yang dilakukan polisi,” kata dia.

Selain itu, ini menunjukkan polisi tidak profesional, transparan, dan bertanggung jawab dalam penanganan kasus Ferdy Sambo. “Ya tidak keprofesionalan ini sangat terlihat ya,” kata dia.

Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri sekaligus Ketua Tim Khusus Polri, Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan, ada permintaan dari kuasa hukum Putri Candrawathi agar tersangka pembunuhan Brigadir Yosuaitu itu tidak ditahan. “Penyidik masih mempertimbangkan, pertama alasan kesehatan, yang kedua (alasan) kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita (anak bawah lima tahun),” kata Agung di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/9/2022).

BACA JUGA :  Ditanya Kasus Denny Siregar, Bareskrim: Masih di Polda Jabar

Meski tidak ditahan, katanya, penyidik telah melakukan pencekalan terhadap Putri Candrawathi. “Dan pengacaranya menyanggupi Ibu PC akan selalu kooperatif dan ada wajib lapor,” kata Agung.

Selain itu, alasan kemanusiaan mengapa Putri tidak ditahan ialah karena Ferdy Sambo, yang juga tersangka sudah ditahan. “Ya kondisi Bapaknya (Ferdy Sambo) kan juga sudah ditahan,” katanya.

Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, bersama dengan tiga tersangka lainnya. Selain Putri, empat tersangka lainnya telah ditahan.





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 × five =

Trending

Ke Atas