Hukum

Rafael Alun Trisambodo Divonis 14 Tahun Penjara

Rafael Alun Trisambodo Divonis 14 Tahun Penjara



Terdakwa mantan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024). Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa Rafael Alun dengan hukuman 14 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider kurungan 3 bulan serta menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp10 miliar karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

TERDEPAN.id, JAKARTA — Eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo dihukum 14 tahun penjara sekaligus denda Rp 500 juta. Rafael diputus bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ketika bekerja di Ditjen Pajak Kemenkeu. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo tersebut di atas dengan pidana penjara selama 14 tahun serta denda sebesar Rp 500 juta jika tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Hakim Ketua Suparman Nyompa dalam sidang pembacaan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Senin (8/1/2024). 

BACA JUGA :  Ini Pasal yang Dilanggar SKB 3 Menteri

 

Ayah dari Mario Dandy itu juga dihadapkan dengan hukuman pidana tambahan yaitu kewajiban uang pengganti Rp 10,7 miliar. Kalau tidak dibayarkan maka harta Rafael akan digunakan guna menutupinya. 

“Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun,” ujar Suparman. 

Dari vonis hakim, Rafael Alun terbukti melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 ayat 1a dan c UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. 

BACA JUGA :  Praktik Kecurangan BPJS Dominan Dilakukan Peserta

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Suparman. 

Vonis penjara terhadap Rafael sesuai dengan tuntutan JPU KPK. Adapun denda dan uang penggantinya meleset dari tuntutan JPU KPK yaitu masing-masing Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara dan Rp 18,9 miliar subsider tiga tahun penjara. 

Atas vonis ini, kubu Rafael Alun dan JPU KPK menyatakan pikir-pikir. Dengan demikian, putusan ini belum berkekuatan hukum tetap. 






Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

three + 18 =

Trending

Ke Atas