Hukum

Rayakan Imlek, 32 Narapidana Konghucu Dapat Remisi Khusus

Rayakan Imlek, 32 Narapidana Konghucu Dapat Remisi Khusus


Remisi khusus ini diberikan bertepatan dengan Tahun Baru Imlek 2572.

TERDEPAN.id, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemenkumham) memberikan remisi khusus kepada 32 narapidana pemeluk agama Konghucu yang tersebar di seluruh Indonesia. Remisi khusus ini diberikan bertepatan dengan Tahun Baru Imlek 2572 yang jatuh pada Jumat (12/2). 


Dirjenpas, Reynhard Silitonga, menuturkan,  32 narapidana penerima remisi khusus Imlek, seluruhnya mendapatkan remisi khusus I atau pengurangan hukuman sebagian. Adapun  rinciannya, yakni delapan orang mendapat pengurangan hukuman 15 hari, 14 orang mendapat pengurangan hukuman satu bulan.


“Kemudian, delapan orang mendapat pengurangan hukuman satu bulan 15 hari, dan dua orang mendapat pengurangan hukuman dua bulan,” kata Reynhard dalam keterangannya, Jumat (12/2). 

BACA JUGA :  Tunggu Dipanggil KPK, Eks Dirut BGR Siap Jelaskan Pengiriman Bansos Beras


Reynhard menjelaskan, usulan remisi berasal dari berbagai wilayah di Indonesia dengan optimalisasi penggunaan teknologi informasi, yakni dilakukan secara online berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Dengan adanya remisi online melalui SDP, lanjut Reynhard, prosesnya menjadi lebih cepat, murah, akurat, dan transparan. “Hak narapidana terjamin, akuntabilitas dan integritas petugas terjaga,” ujar dia. 


Remisi merupakan pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Peraturan mengenai pemberian remisi terdapat dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP, Perubahan Pertama: PP RI Nomor 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP RI Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden RI No. 174  Tahun 1999 tentang Remisi, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada WBP. 

BACA JUGA :  Kejaksaan Perlu Dikutsertakan dalam Penegakkan Hukum Terpadu di Laut


Narapidana yang mendapatkan remisi adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku, seperti telah berstatus sebagai narapidana minimal enam bulan pidana penjara, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di lapas/rutan.





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

eleven − 9 =

Trending

Ke Atas