Hukum

Rocky Gerung Diperiksa Bareskrim Polri Soal Hinaan kepada Jokowi

Rocky Gerung Diperiksa Bareskrim Polri Soal Hinaan kepada Jokowi


TERDEPAN.id, JAKARTA — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melanjutkan kembali pemeriksaan dengan meminta klarifikasi kepada pengamat politik Rocky Gerung di Jakarta, Rabu (13/9/2023).


Tim penasihat hukum Rocky Gerung, Haris Azhar, mengatakan kliennya siap hadir untuk memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri terkait kasus hinaan ke Presiden Jokowi terkait ucapan ‘bajingan tolol’. “Insya Allah (hadir),” kata Haris saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Menurut Haris, pemeriksaan klarifikasi terhadap Rocky sudah masuk ke materi. Adapun pernyataan Rocky yang diusut Bareskrim Polri dianggap menghina kepala negara. “Iya, (soal itu),” tambah Haris.

BACA JUGA :  Survei Populi Center: 75 Persen Responden Puas Kinerja Kapolri Listyo Sigit Prabowo

Pada Rabu (6/9/2023), Rocky telah memenuhi panggilan penyidik untuk klarifikasi terkait penyelidikan kasus dugaan ujaran kebencian. Hanya saja, seusai menjalani pemeriksaan dan akan keluar dari Mabes Polri, ia diserang sejumlah orang yang menuntutnya agar ditangkap dan dipenjara.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya, sudah menyiapkan 97 pertanyaan kepada Rocky Gerung, di mana 47 di antaranya sudah ditanyakan pada pemeriksaan pertama. Adapun penyidik juga telah memeriksa 73 saksi dan 13 saksi ahli.

BACA JUGA :  Polisi Kerahkan 1.660 Personel Kawal Sidang Kasasi HRS di MA

Pertanyaan itu terkait beberapa berita yang dianggap bohong oleh pelapor, seperti tentang kelapa sawit dan China. “Itu yang menjadi objek bahwa itu berita bohong, tentu saja inilah yang menjadi bahan kami untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” kata Djuhandhani.

Dalam kasus tersebut, Bareskrim menerima 26 laporan yang dilaporkan di Polda Sumatra Utara, Polda Yogyakarta, Polda Kalimantan Timur, Polda Kalimantan Barat, dan Polda Metro Jaya. “Semua laporan sudah ditampung di Bareskrim,” ujar Djuhandhani.





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

five × two =

Trending

Ke Atas