Hukum

Sebanyak 11.669 Narapidana Terima Remisi Khusus Natal 2020

Sebanyak 11.669 Narapidana Terima Remisi Khusus Natal 2020


Hingga 15 Desember 2020, jumlah warga binaan di Indonesia sebanyak 247.017 orang.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjenpas Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2020. Remisi diberikan kepada 11.669 narapidana pemeluk ajaran kristen dan katholik di seluruh Indonesia.


“Seluruh proses pemberian remisi dilakukan secara online melalui Sistem Database Pemasyarakatan,” kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Reynhard Silitonga dalam keterangan pada Kamis (24/12).


Reynhard memaparkan, dari jumlah tersebut sebanyak 11.474 orang mendapatkan Remisi Khusus I atau pengurangan sebagian masa kurungan. Dia melanjutkan, sedangkan 195 orang lainnya mendapatkan Remisi Khusus II atau dipastikan langsung bebas.


Dari 11.474 narapidana penerima remisi khusus I, sebanyak 2.306 orang diantaranya mendapatkan pengurangan masa pidana 15 hari, 7.254 orang pengurangan 1 bulan, 1.497 orang pengurangan 1 bulan 15 hari dan 417 orang pengurangan 2 bulan. Saat ini narapidana beragama Kristen dan Katholik yang tersebar di seluruh Indonesia berjumlah 22.246 orang.

BACA JUGA :  Menangi Pilkada, Wakil Bupati OKU Segera Disidang


Lebih lanjut, Reynhard mengungkapkan narapidana penerima remiis khusus Natal terbanyak berasal dari wilayah Sumatera Utara (Sumut) sejumlah 2.152 narapidana, Nusa Tenggara Timur (NTT) sebanyak 1.730 narapidana dan Sulawesi Utara (Sulut) sebanyak 929 narapidana.


Dia mengatakan, remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Namun, sambung dia, remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana anamun jiga diharapkan dapat meningkatkan keimanan dan motivasi bagi narapidana untuk menjadi lebih baik.


“Perlu dipahami juga bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik,” katanya.

BACA JUGA :  'Penanganan Terorisme Dalam Negeri Tanggung Jawab Polri'


Hingga 15 Desember 2020, jumlah warga binaan di Indonesia sebanyak 247.017 orang yang terdiri dari narapidana sebanyak 197.336 orang dan tahanan sebanyak 49.681 orang. Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan Anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.


Peraturan mengenai pemberian Remisi terdapat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: PP No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 tahun 2018 tentang pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

13 − seven =

Trending

Ke Atas