Hukum

Selama 2022, Ada Hampir 40 Ribu Kasus Narkoba

Selama 2022, Ada Hampir 40 Ribu Kasus Narkoba


 


“Ini juga sebagaimana komitmen dan perintah Bapak Presiden untuk melakukan pemberantasan narkoba dan beliau sudah memberikan perintah untuk menangkap dan menindak tegas para bandar pengedar maupun pemain besar narkoba tanpa ampun,” katanya di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Sabtu (31/12/2022).


 


Ia menjelaskan jumlah kejahatan tindak pidana narkoba sepanjang 2022 sebanyak 39.709 perkara. Angka ini mengalami penurunan 611 perkara atau 1,5 persen apbila dibandingkan dengan tahun 2021 sebanyak 40.320 perkara.

BACA JUGA :  Polisi Heran Mayoritas Keluarga Korban Pembunuhan Berantai Wowon tidak Melapor


 


Jumlah penyelesaian kasus sepanjang 2022 sebanyak 33.169 perkara. Angka ini mengalami penurunan 4.313 perkara atau 11,5 persen jika dibandingkan dengan tahun 2021 sebanyak 37.482 perkara.


 


“Dalam pengungkapan ini, penyidik menyita barang bukti ganja 78,2 ton, pohon ganja 416.100 batang, heroin 0,26 Kg, kokain 55 Kg, ekstasi 1 juta butir, shabu 6,3 ton dan tembakau gorilla 27 Kg,” kata dia.

BACA JUGA :  Polisi Dalami Keterangan Pembunuh Berantai Rian


 


Ia menambahkan total barang bukti yang diamankan sepanjang 2022 adalah senilai Rp 11 triliun dan menyelamatkan 104 juta jiwa. Tidak hanya itu, ia juga melakukan pelacakan aset milik para pelaku narkoba sepanjang 2022. Hasilnya, ada aliran uang terkait narkoba bernilai fantastis.


 


“Tahun 2022 Polri berhasil melakukan asset tracing sebesar Rp 131,1 miliar terhadap para pelaku narkoba,” kata dia.





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

one × one =

Trending

Ke Atas