Hukum

Selidiki Dugaan Pungli di Rutan, KPK Sudah Periksa 70 Orang

Selidiki Dugaan Pungli di Rutan, KPK Sudah Periksa 70 Orang


TERDEPAN.id, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan penyelidikan terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di Rumah Tahanan Klas I Cabang Gedung Merah Putih KPK. Hingga kini, sudah ada puluhan orang yang diperiksa terkait kasus tersebut.


“Saat ini kami telah melakukan penyelidikan dan telah memeriksa sekitar 70 orang,” kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (24/7/2023).


Asep mengatakan, tim penyidik perlu meminta keterangan dari banyak pihak. Sebab, dia menjelaskan, kasus tersebut diduga melibatkan berbagai pihak dalam kurun waktu cukup lama.

BACA JUGA :  KKP Dukung Proses Hukum Perdagangan Penyu Hijau


“Pungli ini dilakukan oleh banyak pihak, kemudian ini juga sudah berlangsung dalam kurun waktu yang kita lihat di sini ada sekitar tiga tahunan ya, 2019, 2020, dan 2021. Jadi kami memang sedang terus menggali informasi terkait dengan pungli ini. Kenapa? Karena kami ingin melihat secara komprehensif, jadi tidak hanya yang ditemukan di Dewas,” jelas Asep.

 


Temuan Dewas KPK terkait dugaan pungli di rutan memang menjadi awal penyelidikan. Namun, ia menyebut, tak menutup kemungkinan pihaknya melakukan pengembangan terhadap penyelidikan kasus tersebut.


“Karena kami menduga bahwa tidak hanya yang disampaikan atau yang ditemukan oleh Dewas, kami menduga mungkin kita bisa mengembangkan lebih jauh lagi,” ujar Asep.

BACA JUGA :  Menkopolhukam: Pancasila Tetap Lima Sila dalam RUU BPIP


Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Berdasarkan data sementara yang dikantongi Dewas, nilainya ditaksir mencapai Rp 4 miliar. Namun, jumlah tersebut masih dapat bertambah.


“Periodenya Desember 2021 sampai dengan bulan Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar, jumlah sementara, mungkin akan berkembang lagi,” ungkap anggota Dewas KPK, Albertina Ho.


Albertina menjelaskan, pungli ini dilakukan terhadap para tahanan di Rutan KPK. Dia menyebut, pungutan tersebut salah satunya dalam bentuk setoran tunai menggunakan rekening pihak ketiga.






Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

18 − nine =

Trending

Ke Atas