Hukum

Situs Judi Online Masih Bebas Diakses, Ini Kata Apjatel

Situs Judi Online Masih Bebas Diakses, Ini Kata Apjatel


Apjatel sebut situs judi online masih bebas diakses karena jumlahnya sangat masif.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) Muhammad Arif Angga menanggapi terkait beberapa game online buat judi yang saat ini masih bisa diakses. Menurutnya, dalam hal ini masyarakat bisa mengadukan hal tersebut di kanal pemerintah. Sehingga nantinya pemerintah bisa menindak web game online buat judi tersebut.


“Pemerintah telah membuat larangan judi online dan aparat penegak hukum dapat menindak kegiatan judi online sehingga kendalanya bukan pada minimnya regulasi dan penindakan tetapi lebih pada masifnya jumlah game dan web judi online,” kata Arif saat dihubungi Republika, Rabu (3/8/2022).

BACA JUGA :  Pilkada 2020, Ketua KPK Khawatir Potensi Korupsi Meningkat


Kemudian, ia melanjutkan sehubungan dengan hal tersebut, pemerintah pun telah membuka kanal bagi masyarakat untuk melaporkan sehingga pemerintah mengundang partisipasi aktif dari masyarakat.


“Di samping itu nantinya, penegak hukum juga akan bekerja sesuai tugas dan fungsinya,” kata dia.


Sebelumnya diketahui, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate membantah pemerintah kecolongan terkait isu situs judi online mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

BACA JUGA :  Pakar Pidana: Kalau Harga Emasnya di-Mark Down maka Itu Melawan Hukum


Hal ini dikatakannya saat menjawab pertanyaan wartawan terkait kemungkinan Kemenkominfo kecolongan akibat judi online bisa masuk daftar PSE.


“Tidak ada yang kecolongan, tidak ada judi online yang dibuka ruangnya di Indonesia karena judi online menabrak undang-undang,” kata Johnny di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (1/8).





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

15 − six =

Trending

Ke Atas