Hukum

Soal 176 Lembaga Diduga Lakukan Penyelewengan, Filantropi Indonesia Enggan Berkomentar 

Soal 176 Lembaga Diduga Lakukan Penyelewengan, Filantropi Indonesia Enggan Berkomentar 


Filantropi Indonesia menunggu pihak terkait untuk membuka nama-nama lembaga tersebut.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Filantropi Indonesia (FI), sebuah perkumpulan organisasi pegiat filantropi, enggan berkomentar tentang temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bahwa ada 176 yayasan filantropi yang melakukan penyelewengan dana. Nama-nama 176 lembaga filantropi itu perlu diketahui terlebih dahulu untuk memastikan apakah semuanya memang masuk kategori lembaga filantropi atau bukan. 


“Maaf, saya tidak bisa komentar sebelum tahu nama-nama 176 lembaga tersebut,” kata Pengurus FI Hamid Abidin ketika dihubungi Republika, Kamis (4/8). 


Hamid mengatakan, dia menunggu pihak terkait untuk membuka nama-nama lembaga tersebut. Ketika ditanya bagaimana pengawasan yang dilakukan FI kepada anggota dan apakah sebelumnya pernah mencium adanya penyelewengan, Hamid menolak berkomentar. 

BACA JUGA :  Pakar UGM: Gugatan JR Kewenangan Kejaksaan Usut Korupsi Kacaukan Penegakan Hukum


Dia mengaku tak berwenang menjawab pertanyaan itu, dan meminta Republika untuk menghubungi ketua FI. namun, Ketua FI Rizal Algamar juga enggan memberikan penjelasan. Dia mengaku sedang sakit. 


Sebelumnya, PPATK menemukan 176 lembaga filantropi melakukan penyelewengan dana sumbangan masyarakat seperti yang dilakukan oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT). Data-data temuan itu telah diserahkan kepada Menteri Sosial Tri Rismaharini dan polisi.


Kepala PPATK Ivan Yustiavandana tak menyebutkan nama-nama 176 lembaga filantropi tersebut. Dia hanya mengatakan bahwa ratusan lembaga filantropi ini tak ada sangkut pautnya dengan ACT. 


Namun, penemuan penyimpanan dananya memang berawal dari penelusuran kasus ACT. Dia mengatakan, 176 lembaga filantropi ini melakukan penyelewengan dana dengan modus serupa dengan ACT. 

BACA JUGA :  MAQDIR ISMAIL: SJAMSUL NURSALIM TELAH BEBAS SESUAI PUTUSAN MA, PENETAPAN TERSANGKA DAN DPO GUGUR DEMI HUKUM


Modusnya, menggunakan dana donasi publik untuk pengurus filantropi, dan mengalirkan dana ke entitas hukum yang dibentuk oleh pengurus. “Jadi, kita melihat pengelolaan dana (di 176 lembaga) itu tidak terlalu dipergunakan untuk kepentingan-kepentingan yang sesungguhnya sesuai dengan amanat yang disampaikan oleh Kemensos,” kata Ivan. 


Dia pun tak menutup kemungkinan, jumlah temuan lembaga filantropi yang melakukan penyelewengan akan bertambah. Karena itu, PPATK dan Kemensos akan membentuk tim khusus untuk mengusut penyelewengan dana oleh semua lembaga filantropi. 


“Jadi akan segera kita bentuk satgas bersama terkait bagaimana yayasan PUB (Pengumpulan Uang dan Barang) bisa dikelola dengan benar, secara prudensial, dan akuntabel,” ujar Ivan. 





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

19 + 6 =

Trending

Ke Atas