Hukum

Soal Wacana Pengaktifan Kembali TPK, Ini Kata Firli

Soal Wacana Pengaktifan Kembali TPK, Ini Kata Firli


Modus para pelaku korupsi melarikan diri ke luar negeri setelah melakukan korupsi. 

TERDEPAN.id, JAKARTA — Wacana Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) mengaktifkan kembali Tim Pemburu Koruptor (TPK) menuai berbagai tanggapan dari berbagai pihak. Tidak terkecuali dengan tanggapan dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. Dia menyambut baik wacana pengaktifan kembali TPK tersebut.

“Ini tentu dalam upaya untuk memerangi korupsi. Sudah barang tentu harus disambut baik. Seluruh komponen bangsa berkewajiban untuk berupaya keras mencegah dan memberantas korupsi di negeri ini. Karena korupsi adalah extraordinary crime,” ujar Firli dalam siaran pers yang diterima TERDEPAN.id, Rabu (15/7).

Dikatakan Firli, modus para pelaku korupsi yang melarikan diri ke luar negeri, setelah melakukan tindak pidana korupsi tentu akan sangat merepotkan para penegak hukum. Maka, dirasa perlu untuk mengoptimalkan dan melakukan sinergi antar instansi penegak hukum, dan kekuasaan eksekutif (pemerintahan) yang dapat melalukan upaya-upaya penindakan hukum berdasarkan ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku.

BACA JUGA :  Penyidik Sita 1 Mobil Johnny Plate Senilai Rp 2,7 M

“Seperti diketahui bahwa pemerintah memiliki instrumen keimigrasian, intelejen kejaksaan, Polri, para atase-atase di tiap-tiap Kedutaan dan Kemenlu, Interpol, NCB Interpol, Kemendagri, intelejen TNI. Sudah sangat lengkap. Sehingga fokusnya adalah pada optimalisasi dan sinergi dalam peranan antar lembaga atau instansi,” Firli.

Menurut Firli, hal terpenting dalam wacana pembentukan TPK adalah semua pihak memiliki semangat yang sama kuat untuk bersinergi, berkoordinasi guna mencapai tujuan dalam pencegahan, penindakan dan pemberantasan korupsi. Jadi, jika tim tersebut ada dan terbentuk, pihaknya bisa berkoordinasi dalam upaya menangkap para tersangka DPO kasus korupsi.

BACA JUGA :  Kemenkumham Proses Pencabutan Bebas Bersyarat John Kei

Merujuk pada UU Nomor 19 Tahun 2019 atas Perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, memberikan wewenang dan tugas kepada KPK melalukan supervisi atas instansi yang berwenang melakukan pemberantasan korupsi. 

“Jadi berdasar Undang-Undang tersebut justru KPK mempunyai kewenangan supervisi (pengawasan), penelaahan, pengkajian atas instansi yang menjalankan tugas dan wewenang yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi. Termasuk juga jika Tim Pemburu Koruptor ini terbentuk,” ucap Firli. 





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

19 − three =

Trending

Ke Atas