Hukum

Terkuak 100 Gram Sabu Disimpan di Bungkus Camilan

Terkuak 100 Gram Sabu Disimpan di Bungkus Camilan


Untuk mengelabui petugas, pelaku menyimpan sabu dalam bungkus camilan.

TERDEPAN.id, BANJARMASIN — Seorang pengedar di Banjarmasin ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan saat menyimpan 100 gram sabu-sabu di bungkus camilan. “Untuk mengelabui petugas, tersangka menyelipkan narkoba di kemasan snack,” terang Kasubdit 3 Ditreanarkoba Polda Kalsel AKBP Niko Irawan di Banjarmasin, Ahad (29/8).


Sang pengedar berinisial MR ditangkap polisi saat berada di Jalan Pramuka, Gang Angsana, Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Rabu (25/8). Awalnya petugas sudah melakukan pemantauan terhadap rencana tersangka melakukan transaksi penjualan sabu-sabu. Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba langsung melakukan penyergapan ketika target operasi terlihat dengan gerak-gerik mencurigakan di tepi jalan seperti menunggu pembeli. “Barang bukti satu paket 100,25 gram sabu-sabu disembunyikan tersangka di balik jaketnya,” beber Niko mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi.

BACA JUGA :  Polri Sanksi Personel Jika Pos Penyekatan tak Dijaga 24 Jam


Atas keterlibatannya dalam bisnis haram narkoba, tersangka dijerat penyidik Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Saat ini tim masih di lapangan melakukan pengembangan jaringan bandar yang mengendalikan tersangka karena dia mengaku hanya diperintah seseorang menjual sabu-sabu,” ungkap Niko.


 

BACA JUGA :  Polisi Ungkap Kronologi Petugas Imigrasi yang Dilempar dari Lantai 19 Oleh WNA Korsel


 

sumber : Antara





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 × 2 =

Trending

Ke Atas