Hukum

Tersangka Kasus LPEI, Jampidsus Tunggu Audit BPK

Tersangka Kasus LPEI, Jampidsus Tunggu Audit BPK


Jampidsus Kejakgung sudah memiliki beberapa nama calon tersangka.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Penyidikan dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tinggal menunggu penetapan tersangka. Kejaksaan Agung (Kejakgung) menunggu angka pasti kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai acuan untuk pengumuman tersangka.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Supardi mengaku, dari pengungkapan selama ini, tim penyidikannya sudah mengantongi beberapa nama untuk ditetapkan tersangka.

“Kalau di kami (penyidik), secara prinsip sudah. Perbuatan pidananya sudah ada, dugaan kerugian negaranya juga sudah. Tetapi ini, belum dapat ditetapkan, karena nungguin yang dari (penghitungan) BPK itu,” ujar Supardi, Ahad (17/10).

Supardi mengaku, saban hari kerja berkomunikasi dengan tim di lembaga auditor negara untuk mendapatkan informasi terbaru penghitungan. “Tetapi, kan kita tidak bisa memaksa BPK kapan harus selesai. Jadi, kita berharap, cepat saja,” kata dia.

BACA JUGA :  HRS Ditahan, PA 212 Nilai Hukum Ditegakkan Semaunya

Supardi, pekan lalu, pernah mengungkapkan, dari penyidikan sementara ini, setidaknya ada tiga, dari enam perusahaan penerima dana bantuan ekspor LPEI yang bermasalah, dan terindikasi korupsi. “Saya belum akan sebutkan. Karena ini, dalam penyidikan,” ujar dia, Selasa (5/10).

Akan tetapi, ia meyakinkan, perusahaan-perusahaan tersebut, merugikan negara yang tak sedikit. “Ada satu perusahaan itu, yang (merugikan negara) sampai triliunan rupiah,” terang Supardi. 

Kata dia mengungkapkan, indikasi korupsi tersebut, berupa pemberian fasilitas kredit ekspor dari LPEI terhadap para debitur yang tak tepat sasaran, dan tak sesuai peruntukan. “Ada juga (perusahaan debitur) yang tidak memiliki izin ekspor tetapi dia menerima kredit ekspor LPEI itu,” terang Supardi.

BACA JUGA :  KPK Amankan Barang Bukti Rp 2 M dalam OTT Gubernur Sulsel

Dari penyidikan, juga terungkap, beberapa perusahaan penerima kredit pembiyaan ekspor tersebut, tak memiliki jaminan yang sebanding dengan kontrak dengan LPEI sebagai kreditur. “Intinya, itu kredit macet. Agunannya, tidak sesuai dari kredit yang diberikan,” terang Supardi.

Dugaan kerugian negara triliunan rupiah dalam kasus LPEI tersebut, sebetulnya, sudah pernah diungkapkan oleh Febrie Adriansyah, pejabat lama Direktur Penyidikan Jampidsus yang kini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Febrie pernah mengungkapkan, dalam penghitungan penyidikan, diduga kasus tersebut merugikan negara Rp 4,7 triliun. Namun dalam penyidikan kasus tersebut, Jampidsus masih belum menetapkan satupun tersangka. 


 





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4 + five =

Trending

Ke Atas