Politik

TKN tidak Tahu Asal-usul Susu yang Dibagikan Gibran di Area CFD

TKN tidak Tahu Asal-usul Susu yang Dibagikan Gibran di Area CFD


TERDEPAN.id, JAKARTA — Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman mendampingi cawapres Gibran Rakabuming Raka menyampaikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran terkait aksinya bagi-bagi susu di arena car free day (CFD), di kantor Bawaslu Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2024).

Selain membantah Gibran melakukan kegiatan politik di arena CFD, Habiburokhman juga mengaku, tak tahu asal-usul susu yang dibagikan putra sulung Presiden Jokowi itu ke warga. Dia juga mengaku tak tahu siapa yang mengadakan kegiatan bagi-bagi susu tersebut.

“Kita nggak tahu (siapa yang mengadakan kegiatan bagi-bagi susu itu). Kita nggak bahas susu. Tadi (saat penyampaian klarifikasi) nggak bahas itu,” kata Habiburokhman kepada wartawan usai mendampingi Gibran di kantor Bawaslu Jakpus.

Aksi bagi-bagi susu diketahui merupakan strategi kampanye Prabowo-Gibran sepanjang masa kampanye Pilpres 2024. Kendati begitu, Habiburokhman membantah anggapan bahwa Gibran membagikan susu di arena CFD sebagai bagian dari kampanye.

“Itu namanya framing. Orang punya framing silakan,” kata wakil ketua Komisi III DPR RI itu.

Sementara itu, Gibran bungkam ketika ditanya asal usul susu yang dibagikannya itu. Gibran hanya mengatakan, dirinya sudah menjelaskan kepada pengurus Bawaslu Jakpus bahwa dirinya tidak melakukan kegiatan politik saat menghadiri CFD Jakarta pada awal Desember 2023 lalu.

BACA JUGA :  Tjahjo Soal Presidential Threshold 0 Persen: Logikanya tidak Mungkin

“Hari ini kita memenuhi panggilan dari Bawaslu Jakpus. Sudah kami jelaskan di dalam bahwa kegiatan 3 Desember lalu di CFD jakarta tidak ada sama sekali kegiatan partai politik,” kata Gibran usai menyampaikan klarifikasi.

Bawaslu Jakpus diketahui mengusut dugaan pelanggaran terhadap peraturan gubernur DKI Jakarta yang melarang aktivitas politik di arena CFD. Gibran tak menjawab dengan lugas ketika ditanya apakah dirinya diminta menjelaskan terkait ketentuan peraturan gubernur tersebut.

Dia justru kembali menegaskan bahwa tidak ada kegiatan politik dalam aksinya di arena CFD itu. “Tidak ada sama sekali kegiatan politik ya, kan juga beberapa temen-temen (wartawan) saya ajak juga kemarin,” kata putra sulung Presiden Jokowi itu.

Gibran menyampaikan klarifikasi kepada pihak Bawaslu Jakpus selama sekitar satu jam. Dia masuk ruangan Bawaslu Jakpus pukul 13.40 WIB, lalu keluar pukul 14.45 WIB. Gibran menyampaikan klarifikasi ditemani Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman dan Komandan Tim Hukum TKN, Hinca Panjaitan.

Gibran Rakabuming Raka diketahui berolahraga sembari membagikan susu gratis di arena CFD, Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakpus, Ahad (3/12/2023) Selain berolahraga, Wali Kota Solo itu bersama elite partai pengusungnya membagikan susu gratis yang merupakan program unggulannya sepanjang masa kampanye.

BACA JUGA :  Soal Politisi PSI, Pengamat: Dia Merasa Punya Kekuasaan

Bawaslu RI pada 19 Desember 2023 menyatakan, aksi Gibran dkk. itu bukan tindak pidana pemilu. Sebab, tidak cukup bukti untuk menyatakan bahwa putra sulung Presiden Jokowi itu melibatkan anak-anak saat kampanye di area CFD. Kendati begitu, Bawaslu RI menyatakan bahwa terbuka kemungkinan aksi Gibran itu merupakan pelanggaran lainnya.

Bawaslu Jakpus lantas melakukan pengusutan dugaan melanggar ketentuan penggunaan arena CFD untuk aktivitas politik. Ketentuan yang dimaksud adalah Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

Bawaslu Jakpus sudah memanggil sejumlah elite Partai Amanat Nasional (PAN) yang ikut dalam kegiatan tersebut. Bawaslu Jakpus belakangan juga memutuskan untuk memanggil Gibran. Bawaslu Jakpus menyebut, Gibran dimintai klarifikasi karena ada data dan fakta baru yang ditemukan dalam pengusutan kasus tersebut.

Setelah menerima klarifikasi dari Gibran hari ini, Bawaslu Jakpus hari ini juga harus memutuskan apakah benar terjadi pelanggaran atau tidak. Sebab, hari ini merupakan batas waktu akhir penentuan pelanggaran sebagaimana diatur dalam peraturan Bawaslu.





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4 × three =

Trending

Ke Atas