Hukum

TP3: Kasus Penembakan Laskar FPI Harus Tetap Dibawa ke ICC

TP3: Kasus Penembakan Laskar FPI Harus Tetap Dibawa ke ICC


Kasus penembakan enam laskar FPI tersebut merupakan bentuk pelanggaran HAM berat. 

TERDEPAN.id, JAKARTA– Ketua Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar Front Pembela Islam (FPI) Abdullah Hehamahua mengaku, sudah menyampaikan keinginannya terkait kasus kematian enam laskar FPI yang tewas ditembak di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Salah satunya, dia ingin hal ini ditangani terbuka dan transparan.


“Lalu, saya juga minta kasus ini harus diselesaikan di pengadilan HAM bukan di pengadilan biasa. Jadi, yang kami tahu pelanggaran HAM berat itu kan ada tiga indikator yaitu terstruktur, sistematis, dan masif. Insya Allah kami punya semua data yang berisi fakta kasus tersebut,” katanya dalam diskusi secara daring yang bertajuk ‘Terungkap! Maksud Amien Rais Temui Jokowi Soal FPI’, Ahad (14/3).


Dia menegaskan, kasus tersebut merupakan bentuk pelanggaran HAM berat. Sehingga, dia ingin pemerintah untuk membawa kasus tersebut ke Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) di Den Haag, Belanda.

BACA JUGA :  Enam Kandidat Lolos Tes Potensi Akademik Seleksi Jubir KPK


“Ya dari keinginan kami, Pak Jokowi hanya menjawab akan melaksanakan kasus ini secara terbuka dan adil serta TP3 boleh menyampaikan data yang dipunya terkait kasus tersebut,” kata dia.


Sebelumnya diketahui, tujuh perwakilan Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan enam anggota laskar FPI menemui Presiden Jokowi, Selasa (9/3) siang. Selain Amien Rais yang memimpin rombongan TP3, terlihat juga hadir Abdullah Hehamahua, Kiai Muhyiddin, dan Marwan Batubara. 


“Ini tadi baru saja jam 10.00, Presiden Republik Indonesia yang didampingi saya dan Mensesneg menerima tujuh orang anggota TP3. Yang kedatangannya dipimpin oleh Pak Amien Rais. Tapi pimpinan TP3-nya sendiri adalah Abdullah Hehamahua,” ujar Menkopolhukam Mahfud MD di Kantor Presiden. 

BACA JUGA :  Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Gus Muhdlor Akui Hormati Proses Hukum


Mahfud menjelaskan, dalam pertemuan 15 menit tersebut ada dua poin yang disampaikan TP3 kepada Presiden Jokowi. Poin pertama, TP3 menekankan perlu ada penegakan hukum sesuai dengan ketentuan hukum.


Sebelumnya, Pertemuan tatap muka antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Tim Pengawal Perisitiwa Pembunuhan (TP3) anggota Laskar FPI dinilai menyiratkan makna khusus. Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin memandang, pertemuan yang berlangsung Selasa (9/3) kemarin itu menunjukkan sisi keterbukaan Presiden Jokowi. Apalagi salah satu perwakilan TP3 yang hadir adalah Amien Rais yang pemikirannya kerap berseberangan dengan pemerintah. 


“Publik memberi penilaian sosok seperti Muhyiddin, Hehamahua, Amien Rais itu menunjukkan Presiden dengan terbuka bisa diajak ngobrol. Biar publik yang menilai apa yang selama ini dituduhkan kepada Presiden Jokowi,” ujar Ngabalin, Rabu (10/3).


 





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

three × 5 =

Trending

Ke Atas