Hukum

Uang Suap dari Djoko Diduga Mengalir ke Adik Pinangki

Uang Suap dari Djoko Diduga Mengalir ke Adik Pinangki


Kejaksaan Agung juga akan menjerat jaksa Pinangki dengan pasal TPPU.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Uang suap untuk tersangka jaksa Pinangki Sirna Malasari diduga mengalir ke sang adik, Pungki Primarini. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah mengungkapkan, Pinangki juga menggunakan rekening Pungki untuk menyamarkan uang dugaan suap dari terpidana Djoko Sugiarto Tjandra.

Namun Febrie menerangkan, penyidikannya belum menghitung angka pasti uang hasil korupsi Pinangki, yang mengalir ke Pungki. “Ada aliran uang ke adiknya (Pungki). Tetapi belum dipastikan jumlahnya berapa,” terang Febrie saat ditemui di Gedung Pidsus, Kejakgung, Jakarta, Selasa (8/9).

Terkait aliran uang haram tersebut, kata Febrie, penyidik juga berencana menjerat Pinangki dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pinangki sudah ditetapkan tersangka penerimaan suap, dan gratifikasi dari Djoko.

In Picture: Perkembangan Kasus Penyidikan Jaksa Pinagki

Diketahui Djoko memberikan uang panjar 500 ribu dolar AS (Rp 7,5 miliar) untuk upaya penerbitan fatwa bebas di Mahkamah Agung (MA). Djoko, adalah terpidana dua tahun penjara atas vonis MA 2009 dan dinyatakan bersalah terkait korupsi hak tagih utang Bank Bali 1999 lalu. Pada 30 Juli 2020, Bareskrim Polri menangkap Djoko di Malaysia, dan dibawa pulang ke Indonesia untuk dipenjara.

BACA JUGA :  Terjadi 27 Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Pariaman Selama 2021

Terkait uang suap pemberian Djoko Tjandra tersebut, diduga dilakukan pada 2019. Politikus partai Nasdem, Andi Irfan yang diketahui sebagai perantara pemberian suap, juga sudah ditetapkan tersangka. Febrie melanjutkan, hasil dari penyidikan, suap yang diterima oleh Pinangki, diketahui digunakan untuk kebutuhan pribadinya sendiri.

Menurut Febrie, penyidik menyisir aliran uang suap Pinangki. Febrian melanjutkan, ada aliran uang senilai 50 ribu dolar (Rp 500-an juta), yang sampai ke pengacara Anita Dewi Kolopaking. Nama terakhir ini, pengacara Djoko Tjandra, yang diduga mengatur upaya Peninjauan Kembali (PK).

Bareskrim Polri, menetapkan Anita sebagai tersangka terkait penerbitan red notice, dan dokumen, serta surat palsu untuk Djoko dapat masuk ke Indonesia. Selain ke Anita, uang suap dari Djoko yang Pinangki terima digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

BACA JUGA :  Soal Aksi Pelemparan Peziarah Ansor, Polisi Tegaskan Proses Hukum Berlanjut

“Untuk pembelian mobil, persewaan apartemen, dan perawatan kecantikan,” terang Febrie.

Penyidik sudah menyita mobil SUV BMW-X5 seharga Rp 1,7 miliar dari Pinangki untuk alat bukti. Sedangkan uang lainnya, kata Febrie digunakan untuk menyewa apartemen seharga Rp 70 sampai 80 juta per bulan. Pinangki selama ini, tinggal di apartemen di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel).

Adapun adik Pinangki, Pungki sudah dilakukan pemeriksaan. Dua kali Pungki diperiksa terkait harta kekayaan Pinangki. Pemeriksaan terakhir, Senin (7/9), penyidik memanggil Pinangki untuk diperiksa terkait dengan peran Andi Irfan, dan Djoko Tjandra.

Sampai saat ini, Pungki masih berstatus saksi. Kejakgung, pun menyatakan belum menebalkan status cegah terhadap Pungki.





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

six − 1 =

Trending

Ke Atas