Politik

WhatsApp dan Facebook Diminta Perkuat Keamanan Data Pengguna

WhatsApp dan Facebook Diminta Perkuat Keamanan Data Pengguna


Kebijakan privasi baru WhatsApp mengharuskan menyerahkan data ke Facebook.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Anggota Komisi I DPR Muhammad Iqbal mendorong Pemerintah untuk meminta pihak WhatsApp dan Facebook melakukan penguatan keamanan data-data pribadi. Pernyataan Iqbal itu sebagai respons atas kebijakan privasi baru WhatsApp yang mengharuskan menyerahkan data ke Facebook selaku perusahaan induk WhatsApp.


“Mendorong Pemerintah untuk meminta WhatsApp dan Facebook melakukan penguatan keamanan data-data pribadi, sehingga kasus kebocoran data pribadi pengguna Facebook tidak terjadi lagi,” ujar Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/1).


Ia mengatakan, kasus kebocoran data-data pribadi pengguna Facebook pernah terjadi beberapa kali. Ia menekankan jika nantinya masyarakat tetap menggunakan platform media tersebut, maka penyedia harus memastikan keamanan data penggunaan terjamin.

BACA JUGA :  Pemerintah Tawarkan Swasta Bangun Pelabuhan Baru di Batam


Iqbal juga meminta pihak WhatsApp dan Facebook untuk transparan kepada masyarakat mengenai dasar penerapan kebijakan tersebut. “Mereka harus menjelaskan data-data apa saja yang akan diserahkan, termasuk yang diserahkan ke pihak ketiga, dan data itu dipergunakan untuk kepentingan apa,” ujar politikus PPP tersebut.


Namun terpenting, Iqbal mengimbau masyarakat agar lebih bijak dan hati-hati dalam menggunakan platform media sosial dan layanan berbasis online apapun. Ia menjelaskan, kalau masyarakat diminta untuk memberi persetujuan tentang penggunaan data pribadi, harus terlebih dahulu membacanya dengan seksama agar terhindar dari penyalahgunaan atau penggunaan data pribadi yang tidak sesuai aturan.

BACA JUGA :  Ketua GP Ansor Minta Vaksinasi Berbayar tak Diributkan


Ia menilai, kebijakan perlindungan data ini juga mengingatkan Pemerintah dan DPR untuk menyelesaikan legislasi Rancangan Undang undang Perlindungan Data Pribadi. Saat ini, RUU PDP masih dalam proses pembahasan DPR dan juga Pemerintah.


“Fraksi PPP DPR RI mendukung DPR RI dan Pemerintah dalam pembuatan RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). RUU PDP ini penting untuk memberikan keamanan dan perlindungan data pribadi masyarakat Indonesia yang terhubung dengan berbagai layanan online,” kata dia.





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sixteen + 13 =

Trending

Ke Atas