Hukum

Wiranto Dapat Kompensasi Rp 37 Juta, LPSK Beri Apresiasi

Wiranto Dapat Kompensasi Rp 37 Juta, LPSK Beri Apresiasi


Kompensasi untuk Wiranto sebesar Rp 37 juta dan dikabulkan majelis hakim.

TERDEPAN.id, JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang mengabulkan permohonan kompensasi yang diajukan pihaknya terkait kasus penusukan yang dialami mantan menko polhukam Wiranto di Alun-alun Menes, Pandeglang, pada Oktober 2019. “Sebagai lembaga yang diperintahkan undang-undang untuk memfasilitasi permohonan kompensasi bagi korban terorisme, LPSK tentu sangat mengapresiasi putusan majelis hakim tersebut,” ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (26/6).

Hasto mengatakan, LPSK berkewajiban melaksanakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 untuk memfasilitasi kompensasi bagi korban terorisme. Walaupun korban tidak bersedia atau tidak mau menyampaikan permohonan kompensasi, menurut dia, LPSK harus tetap menyampaikan permohonan kompensasi korban melalui jaksa penuntut umum di pengadilan.

BACA JUGA :  Adelin Lis Dikawal Ketat Polisi Singapura

LPSK mengajukan permohonan kompensasi bukan hanya untuk Wiranto, melainkan juga untuk satu korban lainnya. “LPSK ajukan kompensasi atas nama Fuad Syauqi sebesar Rp 28.232.157 dan Wiranto sebesar Rp 37 juta sehingga totalnya Rp 65.232.157. Alhamdulillah dikabulkan majelis hakim,” kata dia.

Lebih lanjut, Hasto mengatakan, setelah keluarnya putusan kompensasi serta mendapatkan salinan, LPSK akan segera memproses pencairan kompensasi ke Kementerian Keuangan. Dia menambahkan, dalam memberikan layanan kepada korban, LPSK mengedepankan asas tidak diskriminatif. Artinya, bantuan yang diberikan kepada korban tidak mengenal latar belakang apa pun, baik pejabat maupun masyarakat biasa. Semuanya akan mendapat perlakuan sama.

BACA JUGA :  Dipecat, Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Akui Terima Rp 1,3 M Jadi Kurir Fredy Pratama

Sebelumnya, Wiranto mendapatkan kompensasi atas insiden terorisme penusukan terhadap dirinya oleh terdakwa Syahrial Alam alias Abu Rara. Pemberian kompensasi yang diajukan LPSK atas perintah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat kepada Kementerian Keuangan.

“Majelis hakim berpendapat kompensasi yang diajukan penuntut umum dapat dikabulkan,” ujar ketua majelis hakim Masrizal di Jakarta, Kamis (25/6).

sumber : Antara





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

19 + fourteen =

Trending

Ke Atas