Hukum

Kejakgung: Mantan Bos BEI Terlibat dalam Skandal Jiwasraya

Kejakgung: Mantan Bos BEI Terlibat dalam Skandal Jiwasraya


EF melobi FH agar tak menghentikan transaksi saham reksa dana dari Jiwasraya.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) membeberkan keterlibatan mantan petinggi Bursa Efek Indonesia (BEI) berinisial EF dalam skandal korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya. EF disebut melobi sejumlah pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meloloskan transaksi reksa dana bermasalah yang dilakukan Jiwasraya di 13 perusahaan manajer investasi.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan, EF merupakan rekanan afiliasi terdakwa Heru Hidayat, dan Joko Hartono Tirto. Pada 2016, EF melobi Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2 A OJK, Fakhri Hilmi (FH) agar tak memberikan sanksi dan menghentikan transaksi saham reksa dana senilai Rp 12,51 triliun dari Jiwasraya ke dalam 13 perusahaan manajer investasi.

Fakhri Hilimi bersama 13 perusahaan manajer investasi sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejakgung. “Fakhri Hilmi telah ada kesepakatan dengan EF dan Joko Hartono Tirto, pihak terafiliasi (terdakwa) Heru Hidayat, dengan melakukan beberapa kali pertemuan untuk tidak menjatuhkan sanksi pembekuan kegiatan usaha kepada 13 manajer investasi,” kata Hari, dalam keterangan pers yang diterima wartawan, Jumat (26/6).

BACA JUGA :  Eks Hakim MK: MKMK tak Berwenang Batalkan Putusan MK, Meski Jengkel

Hari menerangkan, Fakhri mengetahui ada penyimpangan transaksi saham dan reksa dana milik Heru Hidayat. Salah satunya, saham IIKP (Inti Agri Resources Tbk) yang merupakan anak perusahaan PT Trada Alam Mineral (TRAM) milik Heru Hidayat. Penyimpangan itu, dilaporkan oleh Dewan Pengawas Direktorat Transaksi Efek (DPTE) dan Direktorat Pengelola Investasi (DPIV) di OJK. 

Laporan tersebut menyatakan adanya kenaikan tak wajar nilai saham IIKP. Bahkan dikatakan, berpotensi melanggar Undang-undang Pasar Modal (UUPM) 1995. Kenaikan saham yang tak wajar milik grup Heru Hidayat tersebut, dimaksudkan untuk menjadi portofolio 13 perusahaan manajer investasi yang penyertaan modalnya berasal dari pengalihan dana nasabah Jiwasraya. Namun berdasarkan laporan DPTE dan DPIV tersebut, Fakhi Hilmi tidak memberikan sanksi yang tegas terhadap produk reksa dana dimaksud. 

BACA JUGA :  Dirreskrimsus: Meski Firli Diperiksa di Bareskrim, Penanganan Kasus Tetap di Polda

Direktur Penyidikan (Dirdik) Dirpidsus Kejakgung Febrie Adriansyah menerangkan, inisial EF mengacu pada seorang bernama Erry Firmansyah. Kata Febrie, EF pernah menjabat sebagai Direktur Utama di BEI periode 2002-2009. Febrie mengungkapkan, EF dalam melakukan lobi ke OJK, bukan dalam kapasitasnya sebagai petinggi dari bursa efek. Melainkan, sebagai pihak yang terafiliasi dengan perusahaan-perusahaan milik Heru Hidayat. 

“Sehingga dia (EF) mendatangi (tersangka) Fakhri Hilmi untuk meminta supaya tidak ada tindakan pembekuan perusahaan (13 manajer investasi) saat transaksi yang saat itu berjalan,” kata Febrie saat ditemui di Gedung Pidana Khusus Kejakgung, Jumat (26/6). Febrie pun mengatakan, peran EF akan tetap didalami dalam penyidikan lanjutan.

Meskipun, Febrie belum mau berspekulasi dengan potensi penetapan tersangka atas dugaan keterlibatan EF dalam skandal keuangan Jiwasraya, yang merugikan negara setotal Rp 16,81 triliun itu.

 





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

twenty + twelve =

Trending

Ke Atas