Politik

Bawaslu: Pasang Spanduk Boleh, Sosialisasi di Masjid Tidak Boleh

Bawaslu: Pasang Spanduk Boleh, Sosialisasi di Masjid Tidak Boleh


KPU tidak membolehkan bacaleg melakukan sosialisasi karena pendaftaran belum dibuka.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja mengizinkan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) melakukan sosialisasi meski masa kampanye resmi belum dimulai. Dia pun mengakui sikap Bawaslu berbeda dengan KPU ihwal persoalan ini.

“Yang jelas, bapak dan ibu boleh pasang spanduk tidak? Boleh. Bapak ibu boleh pasang foto tidak? Boleh. Bapak ibu boleh sosialisasi di masjid tidak? Tidak boleh. Ini batasannya,” kata Bagja saat menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai Buruh di Jakarta, Senin (16/1/2023).

BACA JUGA :  Peragaan busana Paris Fashion Week

Lebih lanjut, Bagja mengatakan bacaleg melakukan kegiatan sosialisasi di pasar, membuat pertemuan dengan warga, dan memasang spanduk di depan rumah masing-masing. Namun, semua kegiatan sosialisasi itu tidak boleh disertai dengan pesan ajakan untuk memilih, apalagi memaksa untuk memilih.

“Namanya sosialisasi mengajak atau tidak? Tidak. Kalau mengajak, itu kampanye,” kata ujarnya.

 

Bagja menjelaskan, pihaknya memperbolehkan bacaleg melakukan sosialisasi mulai dari sekarang hingga masa kampanye resmi dimulai pada 28 November 2023 agar ‘pemilu tidak diam-diam saja’. Rentang waktu jelang masa kampanye resmi dimulai harus diisi dengan kegiatan sosialisasi bacaleg dan partai politik.

BACA JUGA :  Pengamat: Semua Figur Berpeluang Dampingi Anies Termasuk Erick Thohir

Bagja pun mengakui bahwa sikap Bawaslu yang membolehkan kegiatan sosialisasi bacaleg maupun partai ini berbeda dengan KPU. Karena itu, lanjut dia, Bawaslu bersama KPU kini sedang merumuskan ketentuan-ketentuan kegiatan sosialisasi, yang akan dimuat dalam Peraturan KPU (PKPU).

Pada 20 Desember 2022 lalu, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyatakan, bacaleg dilarang melakukan sosialisasi. Sebab, pendaftaran caleg belum dibuka sehingga dia belum tentu menjadi caleg. Hal sama berlaku untuk bakal capres-cawapres.





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

three × four =

Trending

Ke Atas