Hukum

Bekas Perkara Kasus Narkoba Suami Nindy Masuk Tahap Satu

Bekas Perkara Kasus Narkoba Suami Nindy Masuk Tahap Satu


Polres Jakbar masih menunggu petunjuk kejaksaan terkait kasus suami Nindy

TERDEPAN.id, JAKARTA — Berkas perkara kasus penyalahgunaan narkoba suami penyanyi Nindy Ayunda, Askara Harsono telah memasuki tahap satu. Artinya, kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar di Jakarta, Selasa, pemberkasan kasus tersebut telah dilimpahkan dari penyidik SatuanReserse (Satres) Narkoba Polres Metro Jakarta Barat ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.


“Saat ini Polres Metro Jakarta Barat masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pihak Kejaksaan terkait kasus penyalahgunaan narkoba,” katanya.


Ronaldo membenarkan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan mendatanginya terkait pelaporan Askara ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami oleh Nindy Ayunda.

BACA JUGA :  Stephanus Terima Uang dari Azis Syamsuddin 100 Ribu Dolar AS


“Jadi penyidik Polres Metro Jakarta Selatan mendatangi Polres Metro Jakarta Barat karena suami dari Nindy Ayunda, yaitu APH masih berstatus dalam penahanan oleh Polres Metro Jakarta Barat terkait kasus penyalahgunaan narkoba,” kata dia.


Untuk perkembangan penyidikan KDRT tersebut, pihaknya menyerahkan penanganan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.


Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menciduk APH di rumahnya kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (7/1).


Hasil tes urine Askara diketahui positif mengandung amfetamin dan metafetamin yang merupakan jenis zat aditif pada narkotika.

BACA JUGA :  5 Peristiwa Hukum yang Terjadi Selama Sepekan, Ini Daftarnya 


Beberapa barang bukti yang disita petugas, yaitu satu butir “happy five”, satu plastik kecil setengah butir jenis “happy five”, alat hisap dan senjata api beserta 50 buah peluru.


Tersangka akan dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 tentang psikotropika dengan ancaman lima tahun dan atau denda Rp100 juta.


Askara diketahui memiliki senjata api ilegal sejak tahun 2018 berdasarkan pemeriksaan. Dia juga terancam terjerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api.

sumber : Antara





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

one × three =

Trending

Ke Atas