Politik

Densus 88 Dibutuhkan dalam Penegakan Hukum Teroris

Densus 88 Dibutuhkan dalam Penegakan Hukum Teroris


dalam penanggulangan terorisme, Densus 88 Antiteror itu merupakan penegak hukumnya

TERDEPAN.id, BADUNG — Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan bahwa Densus 88 Antiteror Polri dibutuhkan dalam penegakan hukum terorisme di wilayah Indonesia. “Ya tentunya dalam sistem penanggulangannya untuk terorisme penegakan hukumnya dilakukan oleh Densus 88, jadi tetap dibutuhkan dalam konteks penegakan hukum terorisme. Kalau dibubarkan yang melaksanakan penegakan hukumnya siapa,” kata Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar dalam kegiatan peringatan 19 tahun Bom Bali I di Legian Kuta, Bali, Selasa (12/10).

BACA JUGA :  Ahmad Sahroni Sarankan Jokowi Pecat Pj Gubernur DKI Jakarta, Ini Respons Heru Budi


Ia mengatakan dalam penanggulangan terorisme, Densus 88 Antiteror itu merupakan penegak hukumnya atau penyidik kejahatan terorisme. Untuk itu dalam praktiknya keberadaan Densus 88 Polri tetap dibutuhkan. “Ya sebaiknya tetap berjalan (Peran Densus 88) sesuai dengan sistemnya yang mengatur dalam UU begitu,” ujarnya.


Sementara, kata dia untuk BNPT sendiri fokus di bidang pencegahan, kerja sama, koordinasi dalam konteks penanggulangan yang berbasiskan pada pembangunan kesejahteraan membangun kesadaran masyarakat agar waspada. “Dalam hal ini yang bertugas menyidik kejahatan terorisme bagian Densus 88,” ucap Boy.

BACA JUGA :  DPR Tunggu Pemerintah Soal Revisi UU Narkotika dan PAS


Sebelumnya, sempat beredar cicitan anggota DPR RI Fadli Zon melalui akun Twitter-nya pada Selasa (5/10) yang mengusulkan Densus 88 dibubarkan, karena pasukan khusus itu dianggap telah menyebarkan narasi kebencian terhadap islam (Islamofobia). Adapun cicitan tersebut merupakan bagian dari komentar Fadli Zon terhadap berita salah satu media nasional berjudul “Densus 88 Klaim Taliban Menginspirasi Teroris Indonesia”.


 


 

sumber : Antara





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5 × one =

Trending

Ke Atas