Hukum

Densus 88 Tangkap T yang Diduga Dewan Syuro Jamaah Islamiyah

Densus 88 Tangkap T yang Diduga Dewan Syuro Jamaah Islamiyah


Densus melakukan tiga penangkapan terpisah terduga teroris.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Satuan Antiteror Polri, Densus 88, kembali melakukan penangkapan terhadap terduga teroris. T, alias AR yang diduga sebagai anggota kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI), ditangkap.

Kabag Penum Humas Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, T alias AR, ditangkap pada Jumat (10/9) di Perumahan Griya Syariah 2 Blok G nomor 5, Kelurahan Kebalen, Babelan, Bekasi, Jawa Barat (Jabar). “T alias AR, terlibat sebagai dewan syuro Jamaah Islamiyah (JI), masa amir Parawijayanto,” kata Kombes Ramadhan, dalam keterangan resmi yang diterima wartawan di Jakarta, Sabtu (11/9).

BACA JUGA :  Bareskrim Segera Limpahkan Revisi Berkas Red Notice Djoko T

Ramadhan juga menerangkan, T alias AR, pada 2004 juga pernah ditangkap karena menyembunyikan Ali Gufron, alias Muklas, tersangka pengeboman malam Natal 2000 silam. Ramadhan mengatakan, penangkapan T aliar AR, menambah catatan aksi penangkapan yang dilakukan Densus 88 pada Jumat (10/9).

Sebelum berhasil menangkap T alias AR, juga melakukan tiga penangkapan terpisah terduga teroris di Jakarta, dan Bekasi. Mereka yang ditangkap antara lain, MEK, S, dan SH. Terduga teroris inisial MEK, dan S ditangkap di Bekasi. Sedangkan SH, ditangkap di Grogol, Jakarta Barat.

BACA JUGA :  KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Lukas Enembe

Kombes Ramadhan, kemarin (10/9) menjelaskan, terduga teroris inisial SH, juga merupakan anggota dewan syuro JI. “Yang ditangkap di Jakarta Barat, yakni inisial SH, adalah anggota dari dewan syuro kelompok Jamaah Islamiyah,” terang Ramadhan.





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

9 + 14 =

Trending

Ke Atas