Hukum

Jenazah Kebakaran Lapas Teridentifikasi Rudhi dan Dian

Jenazah Kebakaran Lapas Teridentifikasi Rudhi dan Dian


Dua jenazah kebakaran Lapas Tangerang diserahkan ke keluarga.

TERDEPAN.id, JAKARTA – Setelah berhasil teridentifikasi, dua jenazah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) korban musibah kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang diserahterimakan kepada keluarga masing-masing. Serah terima berlangsung di RS Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (10/9).

Penyerahterimaan dilakukan oleh pihak kepolisian kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dan diteruskan kepada pihak keluarga. Satu jenazah atas nama Rudhi teridentifikasi tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri pada Kamis (9/9).

Tim DVI berhasil mencocokkan 12 titik dari sidik jari jempol kanan korban yang identik dengan sidik jari anak, istri, dan orang tua korban. Setelah diterima, pihak keluarga melaksanakan pemakaman di TPU Sela Pajang pada Jumat siang dengan pendampingan tim Ditjenpas.

BACA JUGA :  Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Jalani Sidang Perdana

Sementara itu, satu jenazah lain atas nama Dian berhasil diidentifikasi tim DVI dan langsung diserahkan kepada keluarga di hari Jumat. Menurut keterangan Kepala Pusat Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (INAFIS), Brigjen Hudi Suryanto, timnya menemukan 12 titik kecocokan berdasarkan sidik jari jempol kanan Dian, data ante mortem, dan data dari Lapas.

“Pagi ini kami serahkan jenazah di RS Polri dari Ditjenpas kepada keluarga. Kepada keluarga kami juga berikan uang duka dan memfasilitasi penyerahan jenazah ini hingga pemakaman,” tutur Direktur Keamanan dan Ketertiban Ditjenpas, Abdul Aris, saat melakukan serah terima jenazah kepada keluarga.

BACA JUGA :  Uang Suap dari Djoko Diduga Mengalir ke Adik Pinangki

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui tim yang dibentuk oleh Ditjenpas terus mendampingi keluarga korban hingga proses pemakaman. Dalam hal ini, Ditjenpas memberikan santunan kepada masing-masing keluarga korban sebesar Rp 30 juta dan menanggung biaya pemakaman sebesar Rp 6,5 juta.

Tim Ditjenpas juga secara kontinu melakukan pendampingan terhadap WBP yang dirawat di rumah sakit maupun WBP selamat yang saat ini dalam situasi kondusif di dalam Lapas, serta para keluarga korban.





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

one × 2 =

Trending

Ke Atas