Hukum

Dua Pegawai Pajak dan Tiga Saksi Diperiksa Terkait Korupsi Pembelian Emas Antam

Dua Pegawai Pajak dan Tiga Saksi Diperiksa Terkait Korupsi Pembelian Emas Antam


TERDEPAN.id, JAKARTA — Dua pegawai pajak inisial FAR dan AC diperiksa tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penyidikan lanjutan korupsi pembelian emas PT Aneka Tambang (Antam), pada Kamis (14/3/2024). Keduanya diperiksa terkait pembelian emas Antam sebanyak 7 ton oleh tersangka Budi Said (BS).

Pemeriksaan oleh tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu juga turut meminta keterangan dari tiga karyawan swasta inisial MMY, RA, dan KWH. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menerangkan, FAR dan AC diperiksa terkait perannya selaku account representative pada Kantor Pelayanan Pajak (KKP) Madya Dua Surabaya, Jawa Timur (Jatim).

Adapun MMY dan RA diperiksa masing-masing terkait perannya sebagai direktur operasional dan direktur komersial PT CIGS. Sedangkan KWH, diperiksa terkait perannya sebagai kepala bagian operasi cargo. Kelimanya diperiksa sebagai saksi.

BACA JUGA :  ICW Minta Hasil Supervisi Kasus Pinangki ke KPK

 

“Kelima saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan kewenangan penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya-1 PT Antam,” kata Ketut dalam siaran pers, Kamis (14/3/2024).

Pemeriksaan tersebut, kata Ketut, juga sekaligus untuk penguatan bukti dan perampungan berkas perkara dua tersangka yang sudah ditahan terkait kasus tersebut. 

Dalam kasus ini, penyidik Jampidsus-Kejagung sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yakni Budi Said, bos PT Tridjaya Kartika Group (TKG) yang ditetapkan tersangka selaku pembeli. Dan Abdul Hadi Aviciena (AHA) yang ditetapkan tersangka selaku general manager (GM) PT Antam 2018.

BACA JUGA :  Pengamat Kepolisian: Perpanjangan SIM Tetap Diperlukan, Biayanya yang Perlu Dihapus

Kedua tersangka tersebut, saat ini masih mendekam di sel tahanan. Keduanya dijerat dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3, juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 31/1999-20/2001.

Kasus korupsi pembelian emas Antam ini, terjadi pada Maret sampai November 2018. Adalah tersangka Budi Said, selaku konglomerat di Surabaya, Jawa Timur (Jatim) melakukan pembelian emas dengan nilai total Rp 3,59 triliun secara bertahap atas emas batangan seberat total 7 ton.

Menurut penyidik, sebagai pembeli, Budi Said seolah-olah mendapatkan harga diskon dari pihak PT Antam. Dalam penyidikan padahal tak ada ditemukan program diskon dari Antam kepada Budi Said selama proses transaksi tersebut.





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sixteen − six =

Trending

Ke Atas