Hukum

Eks Bupati Bandung Barat Aa Umbara Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Eks Bupati Bandung Barat Aa Umbara Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin



Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/8/2021). KPK memeriksa Aa Umbara Sutisna sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana atau Bansos pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.

TERDEPAN.id, BANDUNG–Mantan bupati Bandung Barat Aa Umbara mendapatkan pembebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kemenkumham RI. Ia yang merupakan terpidana kasus korupsi bantuan Covid-19 keluar Lapas Sukamiskin pada Jumat (29/12/2023) kemarin.

“Betul, sudah bebas. Pembebasan bersyarat (PB) pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023,” tutur Kadivpas Kemenkumham Jabar Kusnali belum lama ini dikonfirmasi.

BACA JUGA :  Keluarga Rafael Alun Diduga Masih Tinggal di Rumah yang Disita, KPK: Kita Akan Cek

Selama menjalani pembebasan bersyarat, ia mengatakan Aa Umbara wajib melapor kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung. Wajib lapor tersebut dilakukan hingga dinyatakan bebas murni.

“Aa Umbara bukan bebas murni tetapi bebas bersyarat. Artinya, masih punya kewajiban lapor,” kata dia.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung. Proses eksekusi ini berdasarkan putusan majelis hakim tingkat kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap.

Aa Umbara merupakan terpidana perkara korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. “Jaksa Eksekutor Irman Yuliandri telah melaksanakan putusan majelis hakim tingkat kasasi yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Aa Umbara Sutisna,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (31/8/2022).

BACA JUGA :  Pelapor Panji Gumilang Jalani Pemeriksaan di Polres Indramayu

Dia mengatakan, eksekusi putusan dilakukan dengan memasukkan terpidana tersebut ke Lapas Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana badan selama 5 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

“Terpidana juga dibebankan kewajiban untuk membayar pidana denda sebesar Rp 250 juta dan uang pengganti sebesar Rp 2,3 miliar,” kata dia.

Selain itu, pencabutan hak Aa Umbara untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak selesai menjalani pidana.






Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

twelve − 6 =

Trending

Ke Atas