Politik

Komisi II Minta Pemerintah Segera Kirim Draf Perppu Pemilu untuk Dibahas

Komisi II Minta Pemerintah Segera Kirim Draf Perppu Pemilu untuk Dibahas


Draf Perppu Pemilu disebut sudah di meja Presiden Joko Widodo.

TERDEPAN.id, JAKARTA–Komisi II DPR hingga kini masih menunggu pemerintah mengirimkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemilu. Setelah diterima DPR, Perppu Pemilu akan segera dibahas dan disetujui parlemen.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengungkapkan bahwa dirinya mendapatkan informasi bahwa Perppu Pemilu sudah ada di meja Presiden Joko Widodo untuk ditandatangani. “Kami menunggu saja karena saya dapat informasi bahwa Perppu Pemilu sudah di meja Presiden untuk ditandatangani. Mungkin hari ini sudah masuk ke DPR karena saya dapat informasinya kemarin (Ahad),” kata Doli di Jakarta, Senin (12/12/2022).

BACA JUGA :  Soal Yenny Pendamping Anies, AHY: Cawapres Bukan Hanya Bisa Menangkan Jatim dan Jateng

Ia mengaku sudah bertemu Menteri Sekretariat Negara Pratikno dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Solo, Jawa Tengah, Ahad (11/12/2022). Menurut Doli, pemerintah berkomitmen segera mengirimkan Perppu Pemilu ke DPR setelah Presiden Joko Widodo menandatanganinya.

“Tadi malam saya ke Solo, bertemu Pak Mensesneg dan Pak Mendagri, mereka bilang (Perppu Pemilu) sudah sampai ke Pak Presiden. Mungkin hari ini sudah ditandatangani dan dikirim ke DPR,” ujarnya.

Doli menjelaskan dalam pembahasan Perppu Pemilu antara pemerintah dan DPR terkait dua substansi, yaitu nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 dan akhir masa jabatan penyelenggara pemilu, yaitu KPU.

Mengenai nomor urut parpol, Doli mengatakan ada kesepakatan antara fraksi-fraksi di DPR memberikan dua opsi. Yaitu pertama, apabila ada parpol yang saat ini di parlemen diperbolehkan menggunakan nomor urut yang sama seperti pada Pemilu 2019.

BACA JUGA :  Pengamat: Erick Thohir Lebih Tepat Dampingi Prabowo

“Kedua, boleh juga jika mau dibikin nomor urut yang baru maka diundi,” katanya.

Mengenai akhir masa jabatan penyelenggara pemilu, lanjut Doli, selama ini jadwalnya tidak teratur, bahkan ada masa jabatan anggota KPU yang berakhir menjelang atau sesudah penyelenggaraan pemilu. Menurut ia, Komisi II DPR tidak ingin energi yang sudah terkuras untuk mempersiapkan penyelenggaraan pemilu, ditambah dengan persoalan pergantian penyelenggara pemilu.

sumber : Antara





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

twenty − 10 =

Trending

Ke Atas