Politik

Komisi VIII akan Evaluasi Program Bansos Covid-19

Komisi VIII akan Evaluasi Program Bansos Covid-19


Komisi VIII DPR RI sempat kaget ketika Juliari terlibat dalam kasus korupsi Bansos.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Komisi VIII DPR akan segera mengevaluasi program bantuan sosial (Bansos) untuk masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Evaluasi ini setelah Menteri Sosial Juliari Peter Batubara terlibat kasus korupsi program tersebut.


“Memang harus dievaluasi, kita lihat efektivitas kebijakan tersebut. Termasuk soal bansos dalam bentuk sembako,” ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily saat dihubungi, Selasa (8/12).


Sejak awal, Komisi VIII sudah mengingatkan perihal pengawasan dan transparasi Bansos Covid-19. Komisi VIII DPR pun percaya bahwa Kementerian Sosial menjawab hal itu dengan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengawasi program tersebut.

BACA JUGA :  Situasi di perbatasan Polandia-Belarusia memanas


“Untuk memastikan bahwa proses sejak pengadaan hingga distribusi ke para penerima dilakukan dengan melibatkan baik pengawasan internal maupun eksternal,” ujar Ace.


Karena itu, Komisi VIII sempat kaget ketika Juliari terlibat dalam kasus korupsi Bansos. “Tentu kita serahkan saja kepada mekanisme hukum yang dijalankan,” ujar Ace.


KPK menduga Juliari bersama Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos menerima suap senilai Rp 17 miliar dari rekanan Kemensos, Ardian IM dan Harry Sidabuke. Juliari ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama dua Matheus dan Adi. 

BACA JUGA :  Brand Finance Taksir Nilai Merek BRI Capai 5,3 Miliar Dolar AS


Sedangkan pemberi suap, yakni dua orang dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS). KPK menduga Mensos menerima suap senilai Rp17 miliar dari fee pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek. 


Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar. Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB.  





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

nineteen − 9 =

Trending

Ke Atas