Hukum

KPK Perketat Pengawasan Kerja 51 Pegawai Dipecat

KPK Perketat Pengawasan Kerja 51 Pegawai Dipecat


Masih ada 24 pegawai KPK tak lolos TWK yang dimungkinkan diangkat ASN.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan ada 51 pegawai yang tidak lolos dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) dan diputuskan dipecat masih dapat bekerja hingga 1 November 2021. Selama bekerja pengawasan terhadap 51 pegawai KPK tersebut akan diperketat.

“Karena status pegawainya nanti sampai dengan 1 November, tadi sudah disampaikan termasuk yang tidak memenuhi syarat mereka tetap menjadi pegawai KPK. Bagaimana mereka, apakah tetap ke kantor yang namanya pegawai harus ke kantor,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jakarta, Selasa (25/5).

Namun, ia mengatakan pengawasan pekerjaan terhadap 51 pegawai tersebut akan diperketat. “Tetapi dalam pelaksanaan pekerjaan setiap hari dia harus melaporkan kepada atasan langsungnya, itu saja. Jadi, aspek pengawasannya yang diperketat jadi pegawai tetap masuk kantor bekerja seperti biasa tetapi dalam pelaksanaan tugas harian dia harus menyampaikan kepada atasan langsungnya, saya kira itu,” ujar Alex.

BACA JUGA :  KPK Dalami Proses Pengadaan Tanah di Munjul, Jaktim

Sebelumnya, Alex menyatakan 24 dari 75 Pegawai KPK yang sebelumnya tak lolos TWK masih dimungkinkan untuk dibina sebelum diangkat menjadi ASN. “Dari hasil pemetaan asesor dan kemudian kami sepakati bersama dari 75 itu dihasilkan bahwa ada 24 pegawai, dari 75 tadi yang masih dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan sebelum diangkat menjadi ASN,” tutur Alex.

Ia menjelaskan terhadap 24 pegawai tersebut nantinya akan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan. “Sejumlah 24 orang tadi sebelum mengikuti pendidikan diwajibkan menandatangani kesediaan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan dan pada saat selesai pendidikan dan pelatihan wawasan kebangsaan dan bela negara, kalau kemudian yang bersangkutan itu tidak lolos, yang bersangkutan juga tidak bisa diangkat jadi ASN yang 24 (orang),” ungkap Alex.

BACA JUGA :  Jaksa Pinangki Menolak Diperiksa Penyidik Bareskrim

“Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK,” lanjut dia.

Keputusan tersebut keluar setelah KPK melakukan rapat koordinasi bersama dengan BKN, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN). Turut hadir juga pihak asesor dalam TWK tersebut.

sumber : Antara





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

three + 11 =

Trending

Ke Atas