Hukum

KPK Perpanjang Penahanan Mantan Bupati Bogor

KPK Perpanjang Penahanan Mantan Bupati Bogor


Penahanan tersangka gratifikasi di Kabupaten Bogor itu diperpanjang 30 hari ke depan.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan penahanan terhadap Mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin. Tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan uang pembayaran dari Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) dan gratifikasi di Kabupaten Bogor itu diperpanjang penahanannya hingga 30 hari ke depan. 

“Hari ini Jumat (9/10), penyidik KPK memperpanjang masa penahanan tersangka RY berdasarkan penetapan Ketua PN Bandung untuk 30 hari kedepan terhitung mulai 12 Oktober 2020 sampai dengan 10 November 2020 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, ” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat.

BACA JUGA :  KPK Minta Maaf Soal Pernyataan Terkait Singapura

Ali mengatakan, perpanjangan penahanan ini dilakukan guna menyelesaikan proses penyidikan dan pemberkasan perkaranya. Rachmat Yasin diduga menerima uang sebesar Rp 8,9 miliar dari hasil memotong anggaran atau bayaran bawahannya.‎

Uang tersebut diduga digunakan oleh Rachmat Yasin untuk biaya operasional Bupati dan kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2013-2014. Selain itu, Rachmat Yasin juga diduga menerima sejumlah gratifikasi selama menjabat Bupati Bogor. 

BACA JUGA :  KPK Tahan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak

Adapun, gratifikasi yang diterima Rachmat Yasin berupa ‎tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan Mobil Toyota Vellfire senilai Rp 825 juta.

Atas perbuatannya, Rachmat Yasin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

10 − three =

Trending

Ke Atas