Hukum

Mahfud: Pemerintah Ajukan Lagi RUU Perampasan Aset ke DPR

Mahfud: Pemerintah Ajukan Lagi RUU Perampasan Aset ke DPR


Terdapat tiga opsi yang dapat menjadi pengelola aset.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah akan segera mengajukan kembali Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Mahfud menyebut, hal ini dilakukan lantaran DPR tidak memasukkan RUU Perampasan Aset dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022.


“Maka presiden dua hari kemudian menyatakan akan mengajukan itu dan kita mohon pengertian lah agar nanti DPR menganggap ini penting dalam rangka pemberantasan korupsi, agar negara ini bisa selamat,” kata Mahfud dalam keterangannya melalui siaran kanal Youtube Kemenko Polhukam, Selasa (14/12).


Mahfud mengungkapkan, sebenarnya pada tahun 2021, pemerintah sudah mengajukan dua RUU terkait dengan pemberantasan korupsi, yaitu RUU Perampasan Aset Tindak Pidana dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal atau Uang Tunai. Namun, sambung dia, dua rancangan itu ternyata tidak masuk dalam prioritas DPR.


Meski demikian, Mahfud menuturkan, DPR dan pemerintah sepakat, jika kedua rancangan tersebut tidak masuk dalam prioritas parlemen, maka hanya satu rancangan yang dipertimbangkan untuk menjadi prioritas, yakni RUU Perampasan Aset. “Waktu itu ada semacam pengertian secara lisan saja gitu bahwa oke yang Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana itu bisa dipertimbangkan untuk masuk di tahun 2022,” ujarnya.

BACA JUGA :  Bungkam Soal Kasus Adu Tembak Polisi, Polda Metro Jaya: Tanya ke Mabes Polri


“Ini lebih mudah karena tindak pidananya sudah jelas, tinggal bagaimana perampasan asetnya ketika seorang terdakwa atau tersangka misalnya hilang, tidak muncul, dan sebagainya. Itu akan lebih mudah daripada Undang-Undang tentang Pembatasan Belanja Uang Tunai itu,” tambahnya.


Mahfud mengaku optimis target penyelesaian RUU Perampasan Aset pada tahun depan akan tercapai. Apalagi, Mahfud mengungkapkan, ia telah mendengar pernyataan dari anggota Komisi III DPR, Arsul Sani yang menyebutkan bahwa akan lebih mudah jika RUU tersebut diajukan oleh Presiden.


“Nanti DPR akan segera membahasnnya,” tutur dia.


Lebih jauh ia menjelaskan, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana ini sebetulnya sudah pernah dibahas. Namun, jelas Mahfud, dalam pembahasan sebelumnya terganjal satu butir pasal, yakni terkait dengan pengelolaan aset tersebut.


Mahfud menyampaikan, saat itu terdapat tiga opsi yang dapat menjadi pengelola aset. Ketiganya, yaitu Rumah Benda Sitaan Negara (Rupbasan) yang berada dibawah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

BACA JUGA :  Menjaga Konstitusi Lewat Independensi | TERDEPAN.id


“Ada tiga kementerian atau lembaga pada waktu itu. Sekarang sudah ada kesatuan pendapat di kalangan pemerintah, tinggal bahas itu saja, nanti kalau tidak ada masalah-masalah lain di luar soal teknis seperti itu,” jelas dia.


Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pemerintah mendorong agar UU Perampasan Aset Tindak Pidana agar dapat selesai pada tahun depan. Sehingga penegakan hukum yang berkeadilan dapat terwujud secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. 


“Saya juga mendorong, KPK dan Kejaksaan Agung semaksimal mungkin menerapkan dakwaan tindak pidana pencucian uang, TPPU untuk memastikan sanksi pidana dengan tegas. Dan yang terpenting untuk memulihkan kerugian keuangan negara,” kata Jokowi saat memeringati Hari Anti Korupsi Sedunia di Gedung Juang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (9/12).


 





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

20 + six =

Trending

Ke Atas