Hukum

Maria Pauline Belum Putuskan Siapa Pengacaranya

Maria Pauline Belum Putuskan Siapa Pengacaranya


Penyidik Bareskrim telah memeriksa 14 saksi dalam kasus Maria Pauline.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Karo Penmas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan tersangka Maria Pauline Lumowa masih berpikir untuk memutuskan siapa pengacara yang akan dipilihnya untuk mendampinginya selama pemeriksaan. Maria adalah buronan LC fiktif BNI yang pekan lalu diekstradisi dari Serbia.

“(Maria) minta waktu pikir-pikir, koordinasi dengan keluarganya (untuk memutuskan pengacara) mana yang dipilih,” kata Brigjen Awi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (17/7).

Sebelumnya pihak Kedutaan Besar Belanda menyatakan tidak akan mendampingi tersangka Maria Pauline Lumowa dalam pemeriksaan kasus pembobolan kas Bank BNI senilai Rp 1,2 triliun. Namun demikian, Kedubes Belanda menyiapkan sejumlah nama pengacara untuk dipilih mendampingi Maria Pauline selama pemeriksaan di Bareskrim Polri.

BACA JUGA :  Mahfud: TGPF Intan Jaya dari Berbagai Unsur agar Objektif

Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim telah memeriksa sebanyak 14 saksi. “14 saksi sudah diperiksa, termasuk saksi yang sedang menjalani hukuman, yang sudah bebas serta pihak BNI 46,” ucap Awi.

Sejauh ini, penyidik telah menyita aset-aset milik tersangka Maria Pauline senilai Rp 132 miliar. Pencarian dan penyitaan aset dilakukan selama Maria Pauline kabur ke luar negeri.

Penyidik berusaha menangani dan menuntaskan kasus ini sesegera mungkin mengingat kasus akan dinyatakan kedaluwarsa pada Oktober 2021. Dalam kasus pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif, polisi menetapkan 16 orang sebagai tersangka termasuk Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai Rp 1,2 triliun kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu. Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.

BACA JUGA :   KPK Ajukan Banding Vonis Suami Airin

Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, namun Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 atau sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri. Dalam kasus ini, Adrian dan 14 orang lainnya telah menjalani hukuman. Sementara Maria Pauline kabur ke luar negeri selama 17 tahun.

sumber : Antara





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

nineteen + 11 =

Trending

Ke Atas